TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Anies-Sandi) hari ini sudah melewati 100 hari menjabat, sejak Presiden Joko Widodo melantik mereka. Selama menjabat, sudah terdapat beberapa kebijakan yang dipublikasi, ada yang memantik dukungan, ada pula yang mengundang penolakan.
Ketua Pusat kajian kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengamati kebijakan-kebijakan yang Anies-Sandi luncurkan selama 100 hari ini. Ia menilai masih banyak kebijakan yang hanya pada tahap pencitraan.
Baca : 100 Hari Anies-Sandi, Sandiaga Uno: Bukan Waktunya Menepuk Dada
"Selama 100 saya mengamati kebijakan pak gubernur baru ini, hampir kebanyakan di tataran pencitraan, yang konkret banget belum ada," kata Trubus saat dihubungi, Selasa, 23 Januari 2018.
Dia mencontohkan rumah DP 0 rupiah. "Itu kan akhirnya yang disasar MBR(masyarakat berpenghasilan rendah). Awalnya rumah tapak janjinya, kemudian berubah jadi rusunami rumah vertikal, setelah rusunami ada kesulitan, berubah lagi sekarang rusunawa. itu kan bahasa sederhanannya jadi plinplan. Kebijakannya berubah-ubah," ujar Trubus.
Trubus melihat UMR di DKI Jakarta Rp 3,6 juta. "Kalau mau beli tipe 21 harga Rp 185 juta, buruh meng-kredit 15-20 tahun dengan cicilan Rp 2,1 juta flat. Pertanyananya, apakah dengan UMR Rp 3,6 juta bisa membeli? kan tidak bisa, suruh makan apa?. Masih memberatkan, itu sebenernya kebohongan publik, pencitraan," kata Trubus.
Ia menilai rumah DP 0 rupiah berujung pada adanya pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai kebijakan rumah atau hunian DP 0 rupiah milik Gubernur DKI Anies Baswedan melanggar aturan. Terutama soal talangan bunga cicilan dengan APBD yang sampai 20 tahun.
"Kepala daerah dilarang menganggarkan program melebihi masa jabatannya," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.
Adapun aturan yang dilanggar Anies Baswedan, menurut Prasetyo adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Prasetyo mengatakan, dalam Pasal 54 A Ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.
Lebih lanjut Trubus mempertanyakan kenapa tidak menggunakan rusunawa saja yang sudah dijalankan sejak masa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kan tinggal meneruskan saja. Maksud saya kebijakan itu diteruskan saja, tidak usah berinovasi tapi belum ada perencanaan yang matang. Rusunawa orang yang berpenghasilan Rp 3 juta ke bawah bisa menempati, karena sewa perbulan Rp 300.000 - Rp 500.000," kata Trubus soal 100 Hari Anies-Sandi di Balai Kota Jakarta.