Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ujaran Kebencian, Asma Dewi Ajukan Tiga Saksi Ahli

image-gnews
Asma Dewi. facebook.com
Asma Dewi. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa ujaran kebencian, Asma Dewi, mengajukan saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2018. Dalam agenda sidang hari ini, kubu Asma Dewi mendatangkan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli media sosial.

Dalam persidangan, ahli bahasa Universitas Negeri Jakarta, Erfi Firmansyah, mengatakan unggahan beberapa pernyataan Asma Dewi di akun media sosialnya bukan termasuk ujaran kebencian. Adapun unggahan yang dimaksud adalah kata “rezim”, “koplak”, “Cina”, dan “edun”.

"Saya menganalisis satu per satu posting-an, tidak secara kait-mengait. Jadi apa yang disampaikan satu, dua, tiga, empat, atau lebih (unggahan) itu lebih banyak merupakan kritik, seperti “rezim” tadi," ucap Erfi dalam persidangan.

Pada 22 Juli 2016, akun Facebook Asma Dewi menyebarkan video Primetime News tayangan Metro TV dengan judul “Mentan yakin impor jeroan stabilkan harga” dengan komentar “edun”. Lalu, Asma Dewi mengunggah ulang dan menanggapinya dengan komentar, “Rezim koplak. Di luar negeri di buang, di sini disuruh makan rakyatnya.”

Ketua majelis hakim, Aris Bawono, mempertanyakan makna koplak yang ditulis Asma Dewi. Soalnya, makna kata tersebut apakah bisa diartikan sebagai ungkapan bodoh atau gila.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Erfi menuturkan koplak tidak bisa disamakan dengan gila atau bodoh. Namun, ucap Erfi, koplak merupakan kata yang bermakna lucu atau gokil. "Maknanya tidak bisa diartikan menurut kultur Jawa atau Batak. Sebab, disampaikannya di Jakarta."

Selain itu, penuntut umum bertanya kepada Erfi terkait dengan makna edun. Menurut jaksa, edun seperti bermakna edan atau gila. Namun Erfi menyatakan kata tersebut tidak mempunyai makna. "Artinya tidak ada di KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)."

Lebih jauh, ia menuturkan makna unggahan yang ditulis Asma Dewi hanya diketahui yang bersangkutan. Jadi, kata yang diunggahnya tidak bisa disebut sebagai ujaran kebencian. "Yang tahu makna yang diucapkannya hanya yang bersangkutan," katanya.

Selain menghadirkan Erfi, kubu Asma Dewi mendatangkan ahli media sosial politik kebangsaan, Alvin Yudistira, dan Abdul Chair Ramadhan, ahli pidana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam. Sidang sempat diskors pada pukul 18.00 dan dimulai lagi pukul 20.00 untuk meminta keterangan saksi ahli pidana dan media sosial.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

12 April 2019

Ilustrasi Facebook. (AP Photo/Thibault Camus)
Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

Facebook telah menghapus 78 akun, 34 halaman, 108 grup Facebook, dan 14 akun Instagram.


Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

12 April 2019

Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

Penghapusan akun dan halaman Facebook dan Instagram melalui proses investigasi internal yang berkelanjutan.


Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

12 April 2019

Kepala Kebijakan Keamanan Siber Facebook Nathaniel Gleicher, menjelaskan penghapusan akun melalui panggilan video di Kantor Facebook Indonesia, Jakarta, Jumat, 12 April 2019. TEMPO/Khory
Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

Facebook kembali menghapus ratusan akun palsu yang menyebarkan hoaks pemilu.


Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

Abu Janda menggugatkan Facebook karena mengaitkan ia dengan kelompok penebar kabar hoax Saracen.


Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

Akun Facebook Abu Janda yang ditutup Facebook karena diduga terkait Saracen punya 500 ribu pengikut.


Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

Abu Janda memberikan waktu empat hari kepada Facebook untuk membersihkan tudingan soal ia terlibat saracen.


Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

9 Februari 2019

Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggiring satu tersangka anggota penyedia jasa ujaran kebencian Saracen,  Muhammad Abdullah Harsono ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (17/10/2017). Kejari Pekanbaru menerima pelimpahan berkas perkara penututan Abdullah Harsono untuk diajukan ke pengadilan.  TEMPO/Riyan Nofitra)
Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

Facebook menyebut ada perilaku tidak umum pada akun Abu Janda, Dan terkait Saracen.


Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

9 Februari 2019

Anggota Saracen Abdullah Harsono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 6 November 2017. Harsono dituduh melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan kelompok tertentu melalui akun facebook miliknya. TEMPO/RIYAN NOFITRA
Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Abu Janda mengatakan tuduhan Facebook bahwa ia terkait kelompok penyebar hoax Saracen merugikan


Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

Abu Janda berencana menggugat Facebook karena dikaitkan dengan Saracen.


Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Oktober 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.