TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan bakal memeriksa lagi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno soal pengaduan penggelapan dan penjualan tanah seluas 1 hektare di Jalan Curug Raya, Tangerang.
Sandiaga Uno pun menyatakan siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya diperiksa lagi. Namun, dia menganggap panggilan kedua itu sebagai bagian dari tugas polisi melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
"Melayani masyarakat (oleh polisi) itu harus diutamakan," kata Sandiaga Uno di Kantor Camat Cipayung, Jakarta Timur, pada hari ini, Rabu, 24 Januari 2018.
Baca: Tersangka Sebut Nama Sandiaga Uno Dalam Kasus Penggelapan Lahan
Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya, Andreas Thahjadi, dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo pada 8 Maret 2017 dengan tuduhan penggelapan lahan di Tangerang. Mereka dituduh menjual lahan milik Djoni Hidayat seluas 3.000 meter persegi senilai Rp 3,4 miliar secara ilegal. Berkas Andreas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu jadwal sidang.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Sandiaga yang pertama pada 18 Januari 2018 terpaksa dihentikan karena Sandiaga harus mengikuti sejumlah kegiatan. Itu sebabnya, penyidik akan memanggil Sandiaga Uno lagi untuk merampungkan pemeriksaan kasus penggelapan dan penipuan.
"Pemeriksaan kemarin belum separuhnya,” ucap Argo Yuwono pada Senin, 22 Januari 2018. "Tapi waktunya (pemeriksaan kedua) belum tahu kapan."
Sandiaga Uno meminta masyarakat tidak berprasangka buruk terhadap kasus 21 tahun lalu yang membelitnya tersebut. Dia tak mau masyarakat mengganggap kasus ini adalah upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Namun, Sandiaga Uno tak menjelaskan apakah masyarakat menilai pemeriksaan itu kriminaliasi.
"Kita husnuzon aja, kasus 21 tahun lalu ini tiba-tiba muncul lagi mungkin bagian dari (tugas polisi melakukan) pelayanan masyarakat juga," kata Sandiaga Uno.