TEMPO.CO, Depok - Sejarawan JJ Rizal meminta Pemerintah Kota Depok segera mengurus penetapan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya. Bersama dengan anggota Komunitas Sejarah Depok, Rizal berharap peringkat Rumah Cimanggis dinaikkan dari terdaftar menjadi penetapan resmi cagar budaya tingkat kabupaten/kota.
Rizal menilai Pemerintah Kota Depok sudah terlalu lama memperlihatkan sikap abai terhadap situs sejarah di wilayahnya. Padahal hal itu telah diamanahkan dalam Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 44.
"Kami meminta Pemkot Depok mengurus status situs-situs sejarah di Depok, dari peringkat terdaftar di kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga mendapatkan kenaikan peringkat menjadi penetapan resmi sebagai cagar budaya tingkat kabupaten/kota," ujar Rizal kepada Tempo, Rabu, 24 Januari 2018.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan penetapan bangunan sebagai cagar budaya semestinya dilakukan Pemerintah Kota Depok berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya di tingkat kota. "Kalau sudah ditetapkan, dengan sendirinya masuk daftar registrasi cagar budaya," kata Hilmar.
Menurut Rizal, Pemkot Depok harus secepatnya menulis surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo agar membantu menyelamatkan situs sejarah Rumah Cimanggis. Rumah Cimanggis harus segera direnovasi sehingga bisa difungsikan sebagai museum pertama di Kota Depok, sekaligus ruang terbuka hijau (RTH).
Pemanfaatan situs itu berguna bagi penguatan daya dukung ekologi Depok yang kian padat. RTH ini juga berfungsi sebagai retensi air dari selatan ke Kota Jakarta dan mengurangi bahaya banjir. “Kami sampaikan agar menjadi dorongan bagi Pemerintah Kota Depok untuk lebih peduli pada kekayaan situs-situs sejarah yang dimiliki oleh kotanya," ujarnya.
Dalam sejarahnya, Rumah Cimanggis adalah bangunan bekas peninggalan Gubernur Jenderal Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) Petrus Albertus van der Parra. Meski berusia lebih dari 200 tahun, bangunan tersebut belum terdaftar sebagai cagar budaya.