TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Jagakarsa KH Sulaiman Rohimi diperiksa Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pada siang ini, Rabu, 24 Januari 2018, atas tuduhan menyebar ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ketua Gerakan Pemuda Ansor Jakarta Selatan Sulton Mu'minah.
Pengacara Sulaiman, Mirza Zulkarnain, menuturkan laporan itu terjadi karena kesalahpahaman antara GP Ansor Jakarta Selatan dan Sulaiman. Kejadian bermula pada saat kliennya mengirimkan meme ke grup WhatsApp MUI Jakarta Selatan pada November 2017 yang isinya dinilai mendiskreditkan Ansor dan menyebarkan kebencian.
"Isi stikernya (meme) menyebutkan GP Ansor menjaga gereja mengusir ulama," kata Mirzam di kantor Polres Jakarta Selatan. "Stiker dikirim karena kejadian pengusiran ulama di Garut."
Baca: Ansor Pimpin 16 Ormas Awasi Pengajian Felix Siauw di Cilincing
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Mardiaz Kusin mengatakan, pelapor menyerahkan screen shoot pesan WhatsApp yang isinya ujaran kebencian kepada salah satu kelompok. Polisi pun memeriksa pelapor sebagai saksi dan Ketua MUI Jagakarsa Sulaiman.
"Tadi sudah kami pertemukan pihak terlapor dan pelapor. Karena masih satu wadah (Nahdatul Ulama) sepertinya ingin diselesaikan secara jalur kekeluargaan," ucapnya.
Meski begitu, Mardiaz menuturkan, polisi tetap mengusut sesuai hukum. Jika di kemudian hari ada kesepakatan damai, polisi akan meresponsnya dengan baik.
Menurut Mirza, Sulaiman mengirimkan foto tersebut hanya untuk mengingatkan GP Ansor agar kembali ke khitahnya melindungi ulama. Namun, tanpa klarifikasi Sulton melaporkan Sulaiman yang juga seniornya di NU.
"Kami sesalkan laporan itu. Insya Allah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan," ujarnya.
Ketua MUI Jagakarsa Sulaiman berharap masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. "Saya berharap bisa bersatu dan tidak ada lagi clash," ucapnya tentang laporan bos Ansor Jakarta Selatan.