TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Timur meringkus Tessa Granitsa Satari, 33 tahun, pengemudi mobil mewah merek Cadillac Escalade, yang menyeret anggota polisi lalu lintas sejauh 10 meter di jalur Transjakarta. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Hotel Crown, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa, 23 Januari 2018, pukul 21.00.
"Saya panik saat diberhentikan polisi karena tidak punya SIM (surat izin mengemudi)," ujar Tessa kepada awak media di kantor Polres Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2018.
Akibat perbuatan Tessa tersebut, seorang anggota kepolisian lalu lintas Jakarta Timur, Bripda Dimas Priyanggoro, mengalami patah tulang di lengan bagian kanan dan luka memar.
Infografis: Gusrak! Menit-menit Kecelakaan Setya Novanto yang Terlibat Kasus E-KTP
Sebelumnya, Kamis, 18 Januari 2018, pukul 16.15, Dimas, yang bertugas di jalur Transjakarta Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, menghentikan sebuah mobil Cadillac bernomor polisi B-19-SNC. Mobil itu menerobos jalur Transjakarta.
Mobil yang digunakan Tessa Granitsa Satari untuk menyeret anggota polisi lalu lintas, Bripda Dimas Priyanggoro, di jalur Transjakarta Matraman pada Selasa, 23 Januari 2018. TEMPO/M. Julnis Firmansyah
Saat diminta menunjukkan kelengkapan surat mengemudi, pelaku justru menutup jendela sehingga menjepit tangan Dimas, kemudian melaju dengan kencang. Akibatnya, Dimas terseret di jalur Transjakarta hingga 10 meter.
Tessa, yang merupakan warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan, langsung melarikan diri hingga akhirnya diringkus polisi di Hotel Crown, Jakarta Barat. "Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang melawan petugas dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," ucap Kapolres Jakarta Timur Tony Surya Saputra.