TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan Gubernur Anies Baswedan tidak meminta pengadaan lift dalam renovasi rumah dinasnya. Dia mengatakan Anies Baswedan bahkan tidak tahu menahu soal pengadaan lift dalam renovasi itu.
Menurut Saefullah, pengadaan lift dalam renovasi rumah dinas gubernur merupakan inisiatif dari Dinas Cipta Karya. "Tadi saya cek, ternyata ini inisiatif dari Dinas Cipta Karya," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.
Saefullah mengatakan Anies Baswedan juga telah memerintahkan agar pengadaan lift di rumah dinasnya tidak diperlukan. Anies, kata dia, menyuruhnya menghapus lift itu dari rencana renovasi rumah dinas gubernur.
"Siap pak saya matikan ini, nanti saya bilang Bapeda dan akan saya sampaikan ke Cipta Karya untuk kepentingan efisiensi," kata Saefullah menirukan ucapan dirinya ke Anies Baswedan.
Pemerintah DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,43 miliar untuk merenovasi rumah dinas gubernur yang akan ditempati Anies Baswedan. Rencana renovasi ini tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Kepala Bidang Gedung Pemerintah Daerah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Pandita, mengatakan rumah dinas gubernur sudah waktunya diperbaiki. “Bangunan sudah tua sekali,” ujar Pandita, Selasa, 23, Januari 2018.
Menurut Pandita, renovasi rumah dinas Gubernur awalnya akan dilaksanakan tahun lalu. Namun rencana itu belum bisa terealisasi karena Dinas Cipta Karya mengkaji kembali bagian mana yang harus direnovasi. “Kami pertimbangkan yang benar-benar perlu,” ujar Pandita.
Selain itu, Pandita mengungkapkan, rumah dinas gubernur juga perlu dilengkapi elevator untuk memudahkan orang lanjut usia naik ke lantai atas. Rumah dinas gubernur terdiri atas dua lantai. “Kalau sudah lanjut usia, enggak bisa naik tangga,” kata Pandita.
Berdasarkan sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) pada situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) DKI, rumah dinas gubernur itu juga akan dilengkapi elevator. Pagu anggaran elevator ini mencapai Rp 750,2 juta, dengan skema pengadaan langsung. Namun pengadaan elevator yang tercantum di LKPP tak ada dalam rincian APBD 2018.
Dengan skema itu, pengadaan langsung elevator berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan itu menyebutkan, pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa paling tinggi bernilai Rp 200 juta.
Pandita menjelaskan, anggaran renovasi rumah dinas gubernur sebesar Rp 2,43 miliar masih sebatas usul. Dinas akan mengkaji lagi bagian dan material rumah dinas gubernur yang masih bisa digunakan. “Belum tentu kepakai (semua anggaran),” katanya.
Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Balai Kota dan Jakarta Pusat Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI Jakarta, Firman, mengatakan akan mengecek lagi ihwal pengadaan langsung elevator di rumah dinas gubernur serta perbedaan rincian APBD dengan pengumuman di LKPP. “Kami akan kaji rencana umum kegiatan, pengadaan, dan penyedianya,” katanya.
Menurut Firman, seharusnya pengumuman di LKPP sama dengan mata anggaran dalam APBD. Dia menduga ada kesalahan teknis, sehingga pengumuman di LKPP tidak sinkron dengan APBD. Adapun Gubernur Anies Baswedan hingga kemarin belum memberikan tanggapan atas anggaran renovasi rumah dinas itu.