TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko kepada anggotanya yang bernama Wasnadi berujung damai. "Sudah berdamai," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Steven Tantuman, kepada pewarta, Rabu malam, 24 Januari 2018.
Wasnadi akhirnya mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Rabu petang. "Sudah dicabut laporannya," ujarnya. Polisi juga telah mengkonfirmasi mengenai kejadian itu kepada Wasnadi. Dengan demikian, Steven berujar, kasus ini dinyatakan selesai.
Baca juga: Kepala Satpol PP DKI Jakarta Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada 14 Januari 2018 di ruang kantor blok H lantai 16 posko PTI (Satpol PP), Jakarta Pusat. Menurut dia, kejadian itu bermula saat Yani menuduh Wasnadi membocorkan berita acara tentang reklame kepada media.
Ketika cekcok, Yani lantas terus mendorong Wasnadi hingga mepet ke tembok. "Menurut pengakuan dari laporan, Wasnadi lalu dicekik, kemudian ditampar pipi kiri kanan," ujar Argo. Atas tindakan itu, Wasnadi pun melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Laporan atas kasus dugaan penganiayaan oleh Kepala Satpol PP ini tercatat dengan nomor LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 Januari 2018. Kepala Satpol PP Yani Wahyu diduga telah melanggar Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.