TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno soal sengketa tanah pada Selasa pekan depan. Sandiaga Uno diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan dan penjualan tanah seluas 1 hektar di Jalan Curug Raya, Tangerang.
"Akan diagendakan hari Selasa pekan depan, 30 Januari 2018," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Polda Metro Jaya, Rabu, 24 Januari 2018.
Pemanggilan Sandiaga pada pekan depan, kata Argo, dilakukan untuk meminta keterangan lanjutan ihwal kasus itu. "Pemeriksaan kemarin belum separuhnya," ujarnya. Argo menuturkan kepolisian tengah mempersiapkan surat panggilannya.
Kata Argo, pemeriksaan pada 18 Januari lalu terpaksa ditunda karena Sandiaga harus mengikuti sejumlah kegiatan. Karena itu penyidik memanggil Sandiaga lagi untuk merampungkan pemeriksaan.
Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi, dilaporkan pada 8 Maret 2017 atas dugaan penggelapan lahan di Tangerang. Mereka dituduh menjual lahan milik Djoni Hidayat seluas 3.000 meter. Pelapor adalah Fransiska Kumalawati Susilo.
Sandiaga Uno mengatakan tuduhan itu tidak tepat sebab masalah lahan itu seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Namun sebagai warga negara baik ia siap megikuti aturan hukum. "Saya haqul yakin tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum," kata Sandiaga.