TEMPO.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, Jasra Putra mengecam tindakan guru olah raga yang melakukan pencabulan terhadap 16 siswa di salah satu sekolah menengah pertama di Jakarta Timur. Menurut dia, hukuman kebiri terhadap pelaku merupakan salah satu hal yang pantas untuk dipertimbangkan.
Namun, menurut Jasra, penerapan hukuman tersebut saat ini masih sulit dilakukan. Meski hukuman kebiri sudah disahkan dalam UU 16 tahun 2016, tapi penerapan hukuman kepada pelaku masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang belum diubah.
Baca juga: Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...
"Kalau hukuman kebiri itu diajukan, lalu mengacu pada yang lebih tinggi akan dimentahkan kembali," ujar Jasra saat ditemui di kantor Kepolisian Resor Jakarta Timur pada Rabu 24 Januari 2018.
Kepolisian Sektor Pasar Rebo berhasil mengembangkan jumlah korban Adhy Kusmariyadi Nugraha, 32 tahun, guru olahraga di sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Jakarta Timur yang melakukan pencabulan terhadap siswanya.
aata penyelidikan awal, hanya 3 orang siswa yang mengaku dicabuli. Namun hingga kini, terhitung sudah 16 orang korban yang melapor.
Tersangka mengaku, tindakan meraba kelamin siswanya berawal dari becanda.
"Saya penasaran sebesar apa alat vital anak SMP," ujar Adhy menjelaskan motifnya kepada awak media di kantor Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis, 24 Januari 2018.
Lebih lanjut, Komisioner KPAI, Jasra menjelaskan, hukuman yang saat ini paling memungkinkan untuk menjerat pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup jika yang bersangkutan sudah berusia 40 tahun.
Namun, jika dalam pengembangan nanti ada lebih banyak korban yang ditemukan, bukan tidak mungkin hukuman kebiri akan diberlakukan.