TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim semua kebijakan yang dia laksanakan dalam masa 100 hari kerja sudah sesuai dengan aturan. Anies mengatakan peraturan rujukan yang dia maksud adalah undang-undang dan peraturan daerah.
"Semua yang kami lakukan merujuk ke semua peraturan yang ada," kata Anies, di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Januari 2018.
Menurut Anies Baswedan, semua kebijakan yang dia dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno terapkan bertujuan agar pembangunan Jakarta dapat dirasakan semua pihak.
"Kami ingin jangan sampai ada warga Jakarta yang tak mendapat kesempatan yang sama," ucapnya.
Anies mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan kritik terhadap kebijakan yang dilakukannya selama 100 hari di Balai Kota.
"Menurut saya, mereka (DPRD) yang memikirkan orang kebanyakan (seharusnya) malah mendukung, tapi kita lihat nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD DKI berencana menggunakan hak interpelasi terhadap Anies Baswedan. Interpelasi adalah hak legislatif meminta keterangan pemerintah ihwal kebijakan yang berdampak luas kepada masyarakat.
Fraksi PDIP ini menilai ada dua kebijakan Anies yang melanggar aturan, yakni penataan kawasan Tanah Abang dan pemberian izin penyelenggaraan kegiatan di Monas.
Fraksi PDIP menilai kebijakan penataan Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
"Akhirnya rusak nih Tanah Abang. Kemarin aja ada unjuk rasa," kata penasihat Fraksi PDIP sekaligus Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, di gedung DPRD DKI, Rabu, 24 Januari 2018.
Fraksi PDIP menilai pemberian izin kegiatan di Monas yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan telah melanggar Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 yang menetapkan Monas sebagai kawasan steril untuk kegiatan besar demi keamanan Istana Negara.