TEMPO.CO, Jakarta - Sidang terdakwa kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting memasuki tahap pemeriksaan saksi pada Kamis, 25 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam agenda pertama sidang tersebut, Muannas Alaidid dihadirkan sebagai saksi pelapor. Namun, dia beberapa kali terlihat kebingungan menjawab pertanyaan kuasa hukum Jonru Ginting.
"Apakah saudara mengerti apa yang dimaksud SARA? Saudara mengerti apa itu Saracen? Saudara tahu silsilah keluarga Jokowi?" kuasa hukum Jonru Ginting, Abdullah Alkatiri, memberondong Muannas dengan rentetan pertanyaan.
Muannas yang terlihat memakai jas hitam dengan rambut klimis, hanya bisa terdiam. Beberapa kali Alkatiri mengulang pertanyaan yang sama, namun ia tetap memilih diam.
Muannas dipanggil sebagai saksi dalam kasus ujar kebencian di media sosial yang didakwakan kepada Jonru. Artis media sosial yang memiliki 1,5 juta pengikut di Facebook itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.
Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru Ginting, kata dia, pernah mengajak umat Islam agar tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.
Hakim Antonio Simbolon yang melihat Muannas hanya terdiam lalu memberikan pilihan kepada Muannas. "Silakan saksi jawab dengan ya atau tidak saja jika tidak mengerti," ujar Antonio.
Saat ditemui di luar ruang sidang, Muannas mengatakan dia sengaja diam dan tidak menjawab karena merasa pertanyaan kuasa hukum Jonru Ginting tidak relevan dengan statusnya saat itu. Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan itu lebih tepat ditanyakan ke saksi ahli, bukan saksi pelapor seperti dirinya. "Pertanyaannya tidak relevan, saya jadi malas jawabnya," ujarnya.