TEMPO.CO, Jakarta — Badan Narkotika Nasional atau BNN memusnahkan 40,19 kilogram sabu asal Malaysia, Jumat, 26 Januari 2018. Narkoba berbentuk kristal tersebut, diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia, melalui Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, 10 Januari 2018.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, pengungkapan sabu tersebut hasil pengembangan informasi adanya penyelundupan sabu dari Penang, Malaysia, menuju Indonesia, lewat Idi Rayeuk. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial HR, A, J, dan S.
"Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama BNN pusat, provinsi, kota, dan Bea Cukai," katanya.
Sabu tersebut ditemukan di beberapa lokasi. Penangkapan pertama dilakukan di Dusun Mae Desa Bagok Panah Peut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Dari sana petugas menyita barang bukti berupa 30 bungkus sabu seberat 30,01 gram dari tersangka HR.
Setelah dari sana, BNN melakukan pengembangan dan menemukan 10,17 kilogram dari tersangka A, S, dan J, di Alur Sungai Dusun Beringin Jaya Desa Bentanyan-Bagok, Kecamatan Nurussalam Aceh Timur.
Setelah disita, sabu tersebut disisihkan 40 gram untuk uji laboratorium."Kami masih mengejar bandar dan pengendali jaringan narkoba internasional ini," ucapnya.
Arman menuturkan, modus tersangka mendapatkan selundupan sabu dari Penang, melalui jalur laut menuju Idi Rayeuk, menggunakan kapal cepat yang biasa digunakan nelayan.
Proses serah terima narkotika dilakukan malam hari, sekitar pukul 23.00, di daerah Selat Malaka, atau 3 mil dari Pantai Kuala Bagok, dengan tujuan menghindari kecurigaan aparat dan masyarakat.
"Jika terdistribusikan, 40 kilogram sabu tersebut bisa meracuni 200 ribu anak bangsa dengan narkoba," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 144 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka diancam hukuman mati," tutur pejabat BNN ini.