TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan BNN telah menyita 250 kilogram (kg) sabu dari jaringan narkoba Aceh-Malaysia. Dalam operasi terakhir, 10 Januari 2018, BNN menyita 40 kg sabu yang mau diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Idi Rayeuk.
"Mereka bukan sindikat dan jaringan yang baru. Dari mereka sudah ada 250 kilogram sabu yang disita," ujar Arman, sebelum melakukan pemusnahan 40 kg sabu di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2018.
Baca juga: Jokowi Minta Pengedar Narkoba Ditembak, Ini Syaratnya
Arman mengatakan, jika sabu tersebut diselundupkan, barang haram itu akan didistribusikan ke Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Jakarta. Sabu tersebut diselundupkan oleh empat orang tersangka asal Aceh berinisial HR, A, J, dan S.
Keempat tersangka adalah penerima dan pemilik gudang untuk penyimpanan sabu tersebut. "Jika barang haram itu berhasil didistribusikan, bisa meracuni 200 ribu anak Indonesia."
Sejauh ini, petugas sedang memburu dua otak sindikat sekaligus bandar narkoba berbentuk kristal tersebut. Sebab, sabu tersebut dikendalikan di dua negara, yakni Indonesia dan Malaysia.
Sabu tersebut dikirim dari Penang, Malaysia, ke Indonesia melalui Aceh. Setelah sampai di perairan Indonesia, sabu tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh orang Indonesia.
"Jadi jaringan Malaysia hanya bertugas mengantarkan. Setelah sampai di Indonesia, sepenuhnya yang mengendalikan orang Indonesia," ucap Arman.
Catatan Tempo, BNN juga pernah menyita barang bukti narkotik jenis sabu sebanyak 30.665,5 gram dari jaringan internasional Aceh-Malaysia di Hotel Orchadz, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Agustus 2016. Saat itu, BNN menangkap lima orang sebagai tersangka.
Dua tersangka di antaranya warga negara asing (WNA) berinisial SL, 42 tahun, dan MA, 31 tahun. Tiga tersangka lain adalah DF, 43 tahun, SM (40), dan IS (46). Kelima pria tersebut berperan sebagai kurir.
Selang setahun, BNN kembali menangkap lima orang pengedar narkoba jaringan Aceh-Malaysia di Kelurahan Kota Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, Jumat, 18 Agustus 2017. Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita 40 kilogram sabu yang terindikasi diselundupkan dari Malaysia.