TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya telah menyiapkan tim khusus untuk melakukan sosialisasi dan mengawasi berjalannya aturan jalur motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Aturan jalur motor itu bakal mulai disosialisasikan 29 Januari 2018 mendatang dan mulai berlaku efektif pada 5 Februari 2018.
Dengan begitu, mulai 5 Februari pengendara motor yang melanggar dapat ditilang. "Kami lakukan sosialisasi dulu dengan Dishub, termasuk polwan-polwan kami turunkan. Tanggal 5 Februari kami sudah melakukan penegakkan hukum," tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra di Kantor Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Januari 2018.
Baca : Pelanggar Jalur Motor MH Thamrin Ditilang Mulai 5 Februari 2018
Setidaknya, untuk mengawasi jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin, kata Halim, setidaknya 50 orang personel akan dikerahkan sejak pagi hari. "Kami ada tim cakra women response dengan cakra police response."
Halim berujar dengan pemberlakuan jalur khusus sepeda motor itu, lalu lintas kuda besi menjadi lebih mudah dipantau. Dengan pemberlakuan itu, kata dia, penegakan hukum juga menjadi lebih mudah.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wirajanto mengatakan sebelum diterapkan, pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu mengenai jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin pada Senin, 29 Januari 2018. Sosialisasi akan dilakukan selama sepekan. "Rencananya akan dimulai 29 Januari," kata Sigit saat dihubungi Kamis, 25 Januari 2018.
Petugas membuat jalur khusus sepeda motor di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, 16 Januari 2018. Lajur khusus disiapkan, sebagai tindak lanjut diperbolehkannya kembali sepeda motor melintas di Kawasan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Menurut Sigit, bentuk sosialisasi masih dirumuskan oleh Dishub DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Namun, dia mengatakan kemungkinan sosialisasi akan dilakukan dengan menempatkan petugas di sejumlah titik sepanjang Jalan MH Thamrin untuk melakukan imbauan dan pengawasan. "Tapi ini masih dirumuskan," ujar Sigit.
Sigit menegaskan selama sosialisasi petugas tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang melanggar. Dia berujar penindakan terhadap pelanggar masih akan bersifat pencegahan. "Tidak represif, dalam bentuk denda tilang," kata Sigit. Penindakan berupa tilang baru pelanggar jalur motor akan dilakukan setelah masa sosialisasi usai.