TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko bersama puluhan anggota Satpol PP melakukan penertiban, di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat sore, 26 Januari 2018.
Penertiban ini merupakan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kepada Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede.
Baca: 6 Poin Soal Tanah Abang, Polisi: Beleid Anies-Sandi Picu Gangguan
"Jadi, sore ini, kami ke sini dalam melihat situasi dan kiranya cukup nyaman bagi pejalan kaki yang mau belanja," kata Mangara. Kebijakan penertiban ini, menurut dia, memang dilakukan untuk membuat pejalan kaki menjadi semakin nyaman.
Hadir dalam penertiban tersebut, Wali Kota Jakarta Pusat serta Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah. Dimulai sejak pukul 15.30, penertiban dilakukan dengan menyusuri Pasar Tanah Abang dari seberang Stasiun Tanah Abang, yakni Jati Baru 1 ke arah Jati Baru 10. Hal yang ditertibkan sendiri ialah para pedagang yang berjualan hingga memasuki wilayah trotoar.
"Tanah Abang ini menjadi barometer kalau trotoar ini untuk pejalan kaki. Insya Allah, kalau di Tanah Abang kita sukses, di semuanya kita sukses," ujar Yani.
Tanggapan masyarakat sekitar saat penggusuran terjadi cukup beragam. Ada yang meledek polisi dengan menyatakan pilox atau cat semprot yang digunakan sebagai pembatas murah karena tidak begitu nyata. Ada juga yang marah dan merusak seng-seng tempat dia berjualan. Selebihnya, sekadar menjalankan apa yang disuruh.
"Kalau bandel lagi, satu kali kita imbau, dua kali kita imbau, tiga kali kita imbau, masih begitu juga, terpaksa terakhir kita represi," tuturnya soal penertiban di Tanah Abang tersebut.
FADIYAH | DA