TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan terdapat beberapa alasan mengapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan kajian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan reklamasi Teluk Jakarta.
"Karena kan itu Peraturan Gubernur dipakai untuk kemarin. Pergub itu adalah dasar hukum untuk bertindak, ada yang mengklaim itu bertindak, kalau sekarang kita lihat, ubah kan tidak ada yang mengajukan reklamasi, jadi ada tidak ada kan sebetulan kalau kita melakukan sesuatu sekarang itu tidak kemudian menghilangkan kan yang sudah," kata Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 26 Januari 2018.
Baca : Anies Baswedan Akan Tunjukkan Cacat Administrasi Reklamasi ke BPN
Anies mengatakan tidak ingin terburu-buru untuk memutuskan mencabut Pergub terkait reklamasi. Ia terus mengkaji untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum mempunyai dasar hukum yang benar.
"Kenapa saya katakan begitu? Pemprov ini mengeluarkan setiap tahun bisa lebih dari 200 pergub nah jangan sampai pergub yang kita buat aturan yang kita buat itu memiliki cacat administratrif, juga karena tidak mempertimbangkan aturan-aturan yang selama ini ada. Jadi mengkaji itu bukan soal reklamasinya, tapi tata aturan hukumnya prosedur admistrasinya," ujar Anies Baswedan.
Menurut Anies Baswedan pada 2017 terdapat ada 200 pergub, 2016 ada 411 pergub, 2015 ada 265 pergub, 2014 ada 356 pergub, dan pada 2013 ada 180 pergub. "Nah kita tuh menyisir memastikan jangan sampai bikin keputusan yang ternyata punya problem administratifnya," kata Anies Baswedan soal pergub, termasuk pergub reklamasi.