TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional atau BNN menangkap empat tersangka dalam penyelundupan sabu sebanyak 40 kilogram asal Malaysia ke Indonesia melalui Idi Rayeuk, Aceh. Keempat tersangka tersebut berinisial HR, A, S dan J.
"Keempatnya mempunyai peran masing-masing. Ada yang menjadi transporter, pemilik rumah yang dijadikan gudang, serta kurir sabu tersebut," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari setelah melakukan pemusnahan sabu asal Negeri Jiran tersebut, Jumat, 26 Januari 2018.
Arman mengatakan, jika para tersangka berhasil membawa sabu tersebut ke pembelinya di Indonesia, mereka akan diberi imbalan Rp 10 juta per orang. Adapun modus jaringan narkoba internasional selama ini sering memanfaatkan nelayan.
"Bahkan ada juga dari jaringan mereka yang seolah-olah menjadi nelayan yang menangkap ikan di laut," ujarnya. "Mereka juga selalu menyimpan narkoba di tempat yang tidak terduga."
Baca: Sindikat Narkoba Aceh-Malaysia Ini Pasok 250 Kg Sabu ke Indonesia
Sindikat internasional memanfaatkan garis pantai dan laut di Indonesia yang luas untuk menyelundupkan narkoba. Jaringan internasional akan menentukan titik koordinasi untuk penyelundupan, yang melibatkan nelayan Indonesia.
Petugas, kata dia, sering kali kesulitan menemukan titik keberangkatan dan tempat pertemuan mereka. Adapun yang bisa dilakukan petugas adalah menunggu di hilir tempat pendaratan mereka.
Modus ini dilakukan oleh jaringan internasional dari Penang, Malaysia, yang menyelundupkan 40 kilogram sabu ke Indonesia melalui Idi Rayeuk, Aceh. Jaringan mereka menyelundupkan sabu menggunakan kapal cepat (speed boat) dari Penang.
Setelah sampai di Aceh, jaringan Malaysia menyerahkan kendali distribusi narkoba tersebut kepada sindikat yang ada di Indonesia. "Transit dan pertemuan mereka ada di Selat Malaka. Yang mengendalikan di sana sindikat Malaysia."
Narkoba asal Malaysia tersebut berhasil diungkap berkat kerja sama BNN dengan Direktorat Bea Cukai dan kepolisian pada 10 Januari 2018. Awalnya, saat penangkapan tersangka berinisial HR, petugas belum menemukan barang bukti sabu tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan, ternyata sabu disimpan di bagian belakang kapal cepat di dalam 10 bungkus kemasan teh hijau seberat 10 kilogram. Dari hasil interogasi HR, tersangka mengarahkan petugas ke rumah ketiga tersangka lainnya, lalu ditemukan 19 kilogram sabu yang disimpan di dalam rumah. "Dan ada 10 kilogram dipendam di bawah tanah. Total keseluruhan barang bukti 40 kilogram," ucapnya.