TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penyuplai sabu ke artis Jennifer Dunn berinisial K kembali merasakan lantai penjara. Padahal Badan Narkotika Nasional (BNN) baru memberikan bebas bersyarat kepada K atas kasus peredaran narkoba sejak Februari 2017.
"Tersangka K pernah ditangkap BNN pada 2014 karena menjadi pengedar sabu," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu, 27 Januari 2018.
Nama tersangka terungkap setelah penyuplai sabu berinisial FS menyebut nama K. FS merupakan tersangka yang menyuplai sabu ke Jennifer Dunn. FS mendapatkan pasokan sabu dari K.
Jennifer ditangkap di rumahnya pada 31 Desember 2017 dengan barang bukti sabu seberat 0,6 gram. Hampir sebulan tersangka buron setelah Jennifer Dunn tertangkap. "Kami tangkap K di Cirebon," ujar Argo.
Kepala Subunit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin menuturkan K telah menjual sabu kepada FS sejak Juli 2017. Tersangka K mengaku tidak tahu sabu darinya dijual kembali ke Jennifer Dunn. "Tersangka seorang security di kawasan Tendean, Jakarta," ucap Jean.
Sejak bebas bersyarat pada Februari 2017, K masih dalam pengawasan BNN sampai 2019. Namun, karena tidak kapok, tersangka kembali menjual narkoba jenis sabu tersebut. "Tersangka juga positif mengkonsumsi sabu," kata Jean.
Saat ini, ucap Argo, polisi sedang memburu bandar yang memasok sabu ke K berinisial L. Selain itu, berkas perkara Jennifer Dunn telah dilimpahkan ke kejaksaan. "Kami masih menunggu, apakah sudah P-21 (lengkap) atau P-19 (belum lengkap)," ujar Argo.
Dengan terbongkarnya kasus Jennifer Dunn ini, tutur Argo, polisi akan menyelidiki dugaan adanya jaringan narkoba di kalangan artis. "Sebab, pas kami selidiki, rantai peredarannya cukup panjang. Kami akan segera menangkap tersangka L," kata Argo.