TEMPO.CO, Depok - Puluhan pencinta sejarah yang tergabung dalam Komunitas Sejarah Depok mengadakan kegiatan Selamatkan Rumah Cimanggis 2 pada Ahad pagi. Acara ini diadakan di Taman Kaldera Situ Jatijajar, Kota Depok. “Acara ini yang kedua dilakukan sejak adanya wacana pemerintah merobohkan Rumah Cimanggis,” ujar penggiat Komunitas Sejarah Depok, J.J. Rizal, kepada Tempo, Ahad, 28 Januari 2018.
Berdasarkan sikap tak acuh pemerintah, kata Rizal, dengan aksi Selamatkan Rumah Cimanggis 2 ini, pihaknya ingin mengingatkan kembali sekaligus mengulang permohonan kepada Presiden Joko Widodo agar menanggapi hal yang sudah mereka sebut dalam petisi Selamatkan Situs Sejarah Rumah Cimanggis Depok Abad 18, yang dibuat Komunitas Sejarah Depok di Change.org pada 23 Desember 2017.
“Marilah selamatkan rumah bersejarah Cimanggis abad ke-18, perbaiki dan fungsikan sebagai museum pertama di Depok serta perkuat statusnya sebagai kawasan hijau resapan air,” ucap Rizal.
Menurut Rizal, persoalan Rumah Cimanggis bukan hanya persoalan lokal Depok, Jawa Barat. Rumah Cimanggis, kata dia, hanya puncak “gunung es” dari persoalan abainya pemerintah terhadap situs-situs sejarah di seantero Tanah Air.
“Kasus Pasar Cinde yang dirobohkan di Palembang (Sumatera Selatan), soal Bastion Zeeburg di kawasan Pasar Ikan, Jakarta, dan santer belakangan kawasan situs sejarah Singasari di Malang, Jawa Timur, juga terancam oleh proyek infrastruktur raksasa antara pemerintah dan swasta” ujarnya.
Dalam kasus kawasan situs sejarah Cimanggis, Rizal melanjutkan, bukan hanya situs sejarah warisan kolonial yang menjadi korban nafsu membangun tanpa wawasan sejarah, tapi juga situs sejarah warisan prakolonial.
Menurut Rizal, kasus Rumah Cimanggis, seperti kasus-kasus tersebut, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2-10 tentang Cagar Budaya tinggal menjadi “macan kertas”. Ironisnya, dia menambahkan, pemerintah yang seharusnya menjadi teladan menjalankan amanah Undang-Undang Cagar Budaya tersebut justru abai.
“Pemerintah tidak memenuhi amanah di dalam Undang-Undang Cagar Budaya tersebut, bahwa untuk melestarikan cagar budaya, termasuk Rumah Cimanggis, negara bertanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya,” ucapnya.