TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap 26 remaja yang diduga terlibat tawuran di Jalan Raya Seroja Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi utara Kota Bekasi pada Ahad dinihari, 28 Januari 2018. Para remaja itu diduga anggota kelompok gengster.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, satu remaja menderita luka bacokan akibat tawuran itu. Korban bernama Muhammad Jafar Sofyan Ali, 16 tahun. “Sudah dirawat di Rumah Sakit Seto Hasbadi, ia mendapatkan delapan jahitan akibat luka sabetan celurit di paha,” katanya.
Indarto mengatakan, korban bersama delapan temannya tengah nongkrong di lokasi kejadian sekitar pukul 20.00 WIB. Tiba-tiba muncul sekelompok remaja lain yang diperkirakan berjumlah 20 orang. "Kelompok itu membawa senjata tajam,” katanya. Korban dan teman-temannya melarikan diri. Namun Jafar tertinggal dan terkena sabetan celurit.
Polisi yang sedang patroli bisa menangkap dua remaja dari kelompok penyerang. Dari keterangan mereka akhirnya polisi mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penyerangan itu. "Sampai hari ini jumlah tersangka bertambah menjadi 26 orang," kata Indarto.
Indarto mengatakan, tersangka yang terlibat tawuran ini dikenakan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Ada juga yang dijerat menggunakan undang-undang darurat karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin. "Tersangka rata-rata masih pelajar," kata dia.