TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi membekuk pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang menyasar rumah mewah di Kasawan Lippo Cikarang. Tersangka, Topik Siswato alias Marsel, 29 tahun, kini harus merasakan tinggal di balik jeruji besi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan, Inspektur Satu Jefri mengatakan, tersangka beraksi di rumah milik warga asal Korea Selatan, Tam Lie Mei, 46 tahun di Jalan Gunung Kelud 10 Nomor 59 Lippo Cikarang pada 20 Desember 2017. "Tersangka menggasak uang dan harta senilai Rp 85 juta," kata Jefri, Senin, 29 Januari 2018.
Adapun yang diambil tersangka antara lain tiga unit telepon selular, tablet, komputer jinjing atau laptop, uang tunai Rp 12 juta, perhiasan emas, jam tangan, buku tabungan, dan dokumen simpanan deposito. "Tersangka masuk ke dalam rumah ketika rumah sedang kosong karena ditinggal pergi penghuninya," kata Jefri.
Baca: Pencurian Rumah Anggota DPR: Pelaku Bertamu, Numpang Salat, dan..
Kepada polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri pada pukul 20.00 WIB. Adapun, kasusnya ketahuan pukul 21.00 WIB setelah korban bersama keluarganya pulang usai makan malam. Pintu depan rumah rusak, di dalam rumah kondisinya berantakan, dan sejumlah harta korban di dalam lemari hilang.
Menurut Jefri, polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka diidentifikasi lalu ditangkap di Perumahan Grand Cikarang City. Hasil pemeriksaan, tersangka juga pernah dua kali menyatroni rumah kosong di wilayah yang sama. "Yang diambil perlengkapan elektronik," kata Jefri.
Uang hasil kejahatan, kata Jefri dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Selatan. Dia dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.