Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Nelayan Soal Tak Ada Izin Lokasi Pulau Reklamasi F, I dan K

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Lembaga bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora memegang surat perlawanan memorikasasi atas putusan banding gugatan reklamasi pulau F, I dan K di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, 12 Desember 2017. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kembali menyampaikan kemori kasasi atas putusan banding PT TUN Jakarta, dalam memori tersebut bahwa keputusan banding yang di akukan banyak menenui cacat hukum. Tempo/Ilham Fikri
Lembaga bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora memegang surat perlawanan memorikasasi atas putusan banding gugatan reklamasi pulau F, I dan K di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, 12 Desember 2017. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kembali menyampaikan kemori kasasi atas putusan banding PT TUN Jakarta, dalam memori tersebut bahwa keputusan banding yang di akukan banyak menenui cacat hukum. Tempo/Ilham Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menganggap penerbitan izin reklamasi Pulau F, I dan K menyalahi prosedur. Alasan ini sama seperti ketika mereka menggugat izin Pulau G pada September 2015.

“Tak ada izin lokasi dalam penerbitan izin pelaksanaan reklamasi itu, selain juga tak dilengkapi partisipasi publik dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungannya,” kata kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, seperti dilaporkan Koran Tempo edisi Senin, 29 Januari 2018.

Baca : Alasan Anies Baswedan Tarik Kontra Memori Kasasi Pulau Reklamasi

Kepala Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Marthin Hadiwinata, pernah menjelaskan bahwa sumber material untuk reklamasi pun tak jelas asal-usulnya. Karena itu, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan banding pengembang reklamasi dan pemerintah DKI dianggap keliru.

Hakim Pengadilan Tinggi, kata Tigor, juga salah jika mengizinkan reklamasi Pulau F, I, dan K dengan dasar Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Padahal, dia menambahkan, keputusan presiden itu tidak berlaku setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koalisi telah sejak awal menyatakan akan memakai putusan pembatalan izin reklamasi Pulau G dalam sidang pembuktian atas gugatan izin Pulau F, I, dan K. Gugatan mereka atas Pulau G dikabulkan di tingkat pertama pada Mei 2016, namun di kasasi mereka kalah.
Peneliti Ingatkan Bahaya Reklamasi

Dengan hanya memeriksa memori kasasi dari Koalisi dan kontra-memori kasasi dari pengembang reklamasi, termohon intervensi, Koalisi berharap kali ini mereka menang. “Kansnya bisa 70 persen (Koalisi) dan 30 persen (pemerintah DKI dan pengembang),” tutur pakar hukum tata usaha negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra.

Aldrien S, kuasa hukum PT Jakarta Propertindo, pengembang pulau reklamasi Pulau F, dan PT Jaladri Kartika Pakci, pengembang Pulau I, belum mau membeberkan isi kontra-memori kasasi mereka. “Secara garis besar kami membenarkan dan mendukung putusan Pengadilan Tinggi.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Ilustrasi tambang. ANTARA
Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Kondisi lokasi perkemahan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Buan, Korea Selatan, 8 Agustus 2023. Pelaksanaan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Korea Selatan diwarnai sejumlah insiden, mulai dari gelombang panas ekstrem hingga dugaan pelecehan seksual. REUTERS/Kim Hong-Ji
Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun


Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Instagram/@avinml
Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.


Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.


Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Petugas KLHK menyegel hutan lindung yang di reklamasi di kawasan pesisir Batam Center, Kota Batam, Kamis (6/7/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.


Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin berbincang bersama Dirjen PSDKP di Batam, Rabu 5 Juli 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.


Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

6 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

Direktur CERI Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.