TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan, berpeluang untuk dipanggil polisi terkait proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
"Nanti kita lihat, potensinya pasti ada," ujar Adi di Kantor Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2018. Menurut Adi, saat ini polisi tengah menggali semua keterangan dari sumber-sumber yang dianggap mengerti mengenai proyek pulau buatan itu, belum menyentuh Ahok dan Anies Baswedan. "Sehingga kita tidak salah dalam mengambil sebuah kesimpulan nantinya."
Saat ini polisi masih akan meminta keterangan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. Adi mengatakan, pemeriksaan Sofyan diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya kesalahan dalam proyek pulau buatan itu. "Nanti beliau bisa jelaskan berkaitan dengan sejarah-sejarah yang ada," ujar Adi.
Harapannya, dari pemeriksaan itu, Sofyan bisa menjelaskan ihwal kronologis dan tokoh yang ikut andil dalam proses pembuatan pulau buatan itu. "Misalnya yang terlibat pemeriksaan, pengukuran tanah dan lainnya," ujarnya. "Nanti kalau nama-nama itu muncul kita akan panggil."
Saat ini, kata Adi, polisi sudah mengambil keterangan beberapa orang saksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, kata dia, polisi masih ingin mengetahui secara formil landasan pembangunan reklamasi, juga hal-hal yang berkaitan dengan Hak Pengelolaan dan Hak Guna Bangun.
"Makanya kami mengambil jalan pintas dengan mencoba menanyakan kepada pihak BPN," ujar Adi. Menurut Adi, BPN semestinya mengetahui sejarah keluarnya HGB pulau itu. "HGB itu keluar kan ada dasarnya," ujarnya. Begitu pula HPL, kata Adi, meski diurus oleh pemerintah daerah, namun untuk keluarnya HPL, Pemda mesti bersurat kepada BPN dulu.
Sofyan sebenarmya dipanggil untuk diperiksa hari ini melalui sebuah surat panggilan yang ditandatangani Adi selaku penyidik pada 24 Januari. Menurut surat itu, Sofyan bakal diperiksa sebagai saksi. Namun, lantaran Sofyan sedang cuti, maka polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan itu.
Berdasarkan surat pemanggilan itu, Sofyan akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 74 huruf b Juncto Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu juga berkaitan dengan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keterangan itu juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi sekitar 2015 sampai dengan sekarang di Pantai Utara Jakarta.