TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai saksi perkara sengketa tanah PT Japirex. Tanah yang disengketakan itu seluas 1 hektare di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
"Besok kami memanggil kembali Pak Sandiaga terkait dengan kasus penggelapan tanah," ucap juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 29 Januari 2018.
Argo mengatakan Sandiaga dipanggil kembali menjadi saksi karena dia belum tuntas menjawab pertanyaan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya. Polisi masih membutuhkan informasi dari Sandiaga untuk menggali kasus sengketa tanah tersebut.
"Yang kemarin kan belum selesai, karena yang bersangkutan ada kegiatan. Jadi kami panggil kembali," ujarnya. Sandiaga akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00. "Kami harap bisa datang."
Nama Sandiaga disebut rekan bisnisnya di PT Japirex yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Andreas Tjahyadi. Dugaan penipuan yang diduga dilakukan Andreas dan Sandiaga dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo pada 8 Maret 2017. Sandiaga dan Andreas menjual satu hamparan lahan seluas hampir 1 hektare seharga Rp 12 miliar pada 2012.
Dalam satu hamparan tersebut, terdapat tiga lahan, antara lain milik Djoni Hidayat seluas 3.000 meter yang ikut dijual perusahaan milik Sandiaga Uno dan Andreas, yakni PT Japirex. "Terkait dengan penetapan tersangka, itu nanti ranahnya penyidik."