TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan menyelidiki dugaan praktik prostitusi terselubung di sejumlah hotel di Jakarta, salah satunya di bekas Hotel Alexis. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan polisi akan menyelidiki kasus prostitusi jika benar terjadi di sana.
"Namun sejauh ini belum ada laporan," katanya, Senin, 29 Januari 2018. Argo meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika praktik prostitusi terselubung terjadi di hotel yang ada di Jakarta.
Sejauh ini, kata Argo, polisi belum melihat adanya indikasi prostitusi tersebut. "Kalau ada silakan laporan. Kami akan selidiki" ucapnya.
Baca: Disebut Ganti Nama, Manajemen Hotel Alexis: Itu Bar, Karaoke...
Sebelumnya, tim investigasi Tempo berhasil mengungkap praktik prostitusi terselubung itu, pada Rabu, 10 Januari 2018. Hari itu, belum genap tiga bulan setelah pemerintah DKI Jakarta mengirim surat pemberitahuan tak memperpanjang izin Hotel dan Griya Pijat Alexis. Izin Alexis tak diperpanjang karena hotel itu diduga menjadi sarang prostitusi.
Kendati Hotel Alexis sudah tidak beroperasi lagi, karaoke 4Play atau Foreplay di Alexis masih tetap berjalan seperti biasa. Pada awal Januari lalu, di lantai tiga bangunan tersebut atau tepatnya di belakang meja resepsionis, sekitar 40 perempuan sedang duduk-duduk di sofa merah. Para perempuan yang berkedok pemandu karaoke atau lady companion (LC) itu bisa dipesan untuk sekadar menari telanjang (striptease), bahkan berhubungan badan.
Legal and Corporate Affairs Group Alexis Lina Novita membantah hal tersebut saat dihubungi Tempo. Menurut dia, para LC itu menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, yaitu memandu tamu yang ingin berkaraoke.
Baca: Ini Kata Warga Soal Ribut-ribut Hotel Alexis Ganti Nama Foreplay
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tinia Budianti belum bisa dihubungi Tempo untuk dimintai keterangan ihwal praktik di Alexis tersebut.