TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara ujaran kebencian atau hate speech di media sosial atas nama terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting batal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 30 Januari 2018. Sidang itu batal dilaksanakan karena dua saksi tidak hadir. Selain itu, istri Jonru Ginting, Hendra Yulianti, juga menolak memberikan kesaksian dalam sidang itu.
"Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), istri terdakwa bisa menolak menjadi saksi. Lalu dia menolak, hakim mengabulkan, dan jaksa penuntut umum (JPU) menerima," ujar kuasa hukum Jonru Ginting, Dedi Suhardadi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.
Dedi menjelaskan, dua saksi yang harusnya hadir pada persidangan adalah mantan pegawai dan seorang pegawai Jonru Ginting. Menurut Dedi, keduanya tidak bisa hadir tanpa keterangan yang jelas.
Baca: Pengakuan Mengejutkan Istri Jonru Ginting: Saya...
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.
Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru Ginting, kata dia, pernah mengajak umat Islam agar tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.
Sidang dugaan hate speech Jonru Ginting akan dilanjutkan kembali pada Kamis 1 Februari 2018 dengan agenda mendengarkan saksi ahli. Menurut Dedi, kemungkinan saksi ahli yang akan dihadirkan tim JPU merupakan ahli IT. "Karena butuh pernyataan saksi ahli IT untuk mensahkan bukti-bukti JPU," ujar Dedi.