TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting menolak ditampilkannya barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Senin, 29 Januari 2018. Menurut anggota tim kuasa hukum Jonru, Abdullah Alkatiri, barang bukti yang diajukan tidak sah karena merupakan screenshot dari konten media sosial kliennya, bukan akses langsung melalui Internet menuju laman Facebook yang dimaksud.
Penolakan barang bukti screenshot laman Facebook Jonru itu diutarakan kuasa hukum dalam persidangan yang menghadirkan saksi JPU, yakni Guntur Romli. Saksi Guntur dihadirkan karena hadir dalam acara televisi Indonesia Lawyers Club, yang juga dihadiri Jonru, dengan tema "Halal Haram Saracen" pada Agustus 2017 lalu.
Dalam persidangan, JPU hendak menampilkan screenshot laman Facebook Jonru di layar besar terkait dengan tulisannya mengenai Syiah pada 15 Agustus 2017, tapi keburu diinterupsi tim kuasa hukum terdakwa. Abdullah mengatakan dasar hukum dari penolakan ini adalah Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik. Menurut pasal tersebut, dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses.
“Kami sebagai penasihat hukum menolak untuk melanggar undang-undang. Bagaimana kita bersidang kalau barang bukti tidak sah,” kata Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca: Jonru Ginting Anggap Hampir Semua Keterangan Saksi Tidak Benar
Barang bukti yang hendak ditampilkan JPU adalah hasil screenshot saksi JPU lain, yakni Slamet Abidin. Slamet kemudian menyerahkan screenshot tersebut kepada pelapor, yakni Muannas Alaidid. Abdullah khawatir ada rekayasa yang dilakukan pihak pelapor dengan barang bukti tersebut.
Karena itu, tim kuasa hukum Jonru meminta saksi JPU, Slamet Abidin dan Guntur Romli, memberikan kesaksian ulang. Sempat terjadi perdebatan panjang antara tim kuasa hukum Jonru dan JPU perihal sah atau tidaknya barang bukti yang ditunjukkan. Namun JPU Zulkifli menolak mengadakan pemeriksaan kembali terhadap Guntur.
Menurut Zulkifli, yang terpenting adalah saksi fakta, yakni Guntur Romli, mengkonfirmasi konten yang ada di dalam screenshot laman Facebook Jonru. Guntur pun mengakui barang bukti screenshot yang diajukan JPU kontennya sama persis dengan apa yang ia lihat di laman Facebook Jonru.
"Substansi yang kami harapkan terhadap saksi ini adalah konfirmasi dari mereka. Apakah benar mereka pernah melihat unggahan seperti itu dan atas nama akun siapa," ujar Zulkifli.
Zulkifli mengatakan persoalan asli atau tidaknya barang bukti kasus ujaran kebencian Jonru Ginting tidak dilakukan di dalam pemeriksaan saksi fakta. Sebab, mereka tidak memiliki kapasitas untuk itu. Zulkifli menuturkan asli atau tidaknya barang bukti akan dibahas saat pemeriksaan saksi ahli.