TEMPO.CO, Bekasi -Sebuah rumah dijadikan tempat mengoplos gas elpiji 3 kg ilegal di Perumahan Regency Bekasi, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi digerebek polisi pada Senin, 29 Januari 2018. Satu orang berinisial A alias Ayi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara, polisi menggerebek kediaman A karena dicurigai adanya aktivitas ilegal. Sebab, kerap didapati keluar masuk kendaraan bak terbuka mengangkut gas elpiji baik subdisi dan nonsubsidi. "Setelah diselidiki benar ada aktivitas ilegal," kata Candra, Selasa, 30 Januari 2018.
Candra mengatakan, aktivitas yang dilakukan tersangka yaitu mengambil isi gas di dalam tabung 3 kilogram (subsidi) lalu dipindahkan ke dalam tabung ukuran 12 kilogram (non subsidi). "Tersangka memindahkan menggunakan selang regulator yang dimodifikasi sehingga bisa mengalirkan atau memindahkan gas," kata Candra.
Baca : Cerita Trik Manipulasi Gas Elpiji Melon yang Mendadak Jadi Langka
Pengakuan tersangka, kata dia, aktivitas itu sudah berjalan selama tiga bulan sejak September 2017 lalu. Gas elpiji 12 kilogram hasil produksinya didistribusikan kepada sejumlah rumah makan di wilayah setempat. Dimana rumah makan tak diperbolehkan menggunakan gas subdisi. "Tersangka menjualnya Rp 135 ribu," kata dia.
Harga jual itu lebih rendah dibanding harga pasaran. Di sejumlah toko, harga jual gas non subsidi tembus Rp 145 ribu. Menurut Candra, tersangka berani menjual lebih murah karena isinya tak sesuai dengan yang tercantum yaitu 12 kilogram. Paling banyak sekitar 11 kilogram. "Keuntungannya dalam sehari bisa mencapai Rp 1 juta lebih," kata dia.
Menurut dia, modal satu tabung gas ukuran 12 kilogram hanya berkisar Rp 60 ribu. Dalam sehari, tersangka bisa memproduksi sampai dengan 15 tabung gas.
Ia mengatakan, dari kasus itu polisi menyita 43 tabung gas kosong melon, 13 tabung gas kosong ukuran 12 kilogram, 9 tabung gas yang sudah terisi ukuran 12 kilogram, 4 tabung gas isi ukuran 3 kilogram dan 17 regulator yang digunakan untuk mengoplos.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mengoplos gas elpiji, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Adapun hukuman di atas lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.