TEMPO.CO, Depok - Untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jalan Margonda Depok, pemerintah akan memberlakukan rekayasa lalu lintas. Bentuknya adalah dengan mewajibkan pengendara sepeda motor dan angkutan umum melintas di lajur kiri. “Untuk bypass dan jalur cepat di tengah. Sementara itu saja rekayasa lalu lintasnya,” kata Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, Selasa, 30 Januari 2018.
Menurut Pradi, pemerintah sebenarnya mendapat rekomendasi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek untuk menerapkan kebijakan pembatasan sepeda motor di Jalan Margonda. Namun rekomendasi itu dinilai bakal menyulitkan masyarakat. “Masa saya tega dengan rakyat,” ujarnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Depok Komisaris Sutomo mengatakan pemisahan jalur untuk sepeda motor dan angkutan umum ini mulai berlaku efektif pada Februari. Kepolisian dan Dinas saat ini masih mensosialisasikan rencana itu. "Ini untuk mengatasi kemacetan di Margonda," kata Sutomo. "Saat ini masih uji coba, penindakan dilakukan Februari."
Sutomo mengimbau agar masyarakat menaati aturan tersebut. Mengingat kelancaran arus lalu lintas diperlukan seluruh pengendara yang melintas di Jalan Margonda Depok. "Jadi diimbau untuk tertib dengan mengikuti arahan," katanya.