TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara kepemilikan senjata api, satwa dilindungi, dan asusila, Gatot Brajamusti atau Aa Gatot, diduga pernah menodongkan senjata api ke kepala artis Elma Theana. Jaksa penuntut umum (JPU) Hadiman menyebut peristiwa itu terjadi ketika Elma masih menjadi jemaah Aa Gatot pada 2006.
"Apakah Anda menggunakan senjata api itu untuk gagah-gagahan?" kata JPU Hadiman dalam sidang pemeriksaan terdakwa Gatot, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2018. "Tidak," ujar Gatot.
Selain itu, Hadiman mengatakan saat menodongkan senjata, Gatot juga menekankan agar Elma tidak berbohong kepada dia. "Jangan bohong kepada saya (Gatot) ya," ucapnya menirukan ucapan dari berkas hasil pemeriksaan Elma.
Baca: Begini Kesaktian Aa Gatot di Mata Reza Artamevia
Gatot mengelak dia pernah menodongkan senjata ke Elma. "Saya tidak pernah," tuturnya.
Hakim Ketua Achmad Guntur menantang penuntut umum untuk mendatangkan Elma sebagai saksi. Namun, menurut JPU, hal itu tidak perlu karena yang bersangkutan juga pernah menolak saat dijadikan saksi di pengadilan.
Setelah tidak lagi ada pertanyaan dari penuntut umum, hakim menghentikan sidang, dan menanyakan waktu untuk penuntutan. "Berikan saya waktu dua pekan," kata JPU. "Sidang ditutup dan kembali dilanjutkan 12 Februari 2017," ujar Guntur.
Baca: Ini Alasan Korban Pelecehan Takut Bertemu Gatot Brajamusti
Sebelumnya, Gatot sudah divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan Nusa Tenggara Barat atas perkara narkoba. Pada saat penggeledahan di rumah Gatot, Jalan Niaga Hijau X Nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Polda Nusa Tenggara Barat bersama Polda Metro Jaya menemukan beberapa barang ilegal, seperti sabu, 30 jarum suntik, bong, senjata api, peluru, harimau Sumatera, dan elang Jawa.
Di padepokan yang dimiliki Gatot Brajamusti juga kerap terjadi tindakan asusila. Aa Gatot juga dilaporkan wanita yang mengklaim menjadi korban tindakan asusilanya.