TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini menggelar sidang gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan. Namun hakim terpaksa menunda persidangan karena pihak tergugat tidak ada yang datang.
Dalam persidangan ini, Ahok diwakili pengacaranya, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur. Mereka masuk ke ruang sidang pada pukul 10.00. Namun, sekitar lima belas menit kemudian, mereka keluar lagi. "Sidang ditunda," ucap Josefina, Rabu, 31 Januari 2018.
Fifi Lety mengatakan, beberapa hari sebelum sidang, ia bertemu dengan Veronica. Saat itu Veronica menyatakan tidak akan datang ke pengadilan dan tidak mau menunjuk pengacara.
Sebagai pengacara sekaligus adik Ahok, Fifi menyatakan sudah berupaya mendamaikan kakaknya dengan Veronica. Mediasi pun telah beberapa kali dilakukan sebelum Ahok mendaftarkan gugatan cerai. "Ini keputusan sulit, karena dalam agama kami perceraian itu tidak disarankan,” ujarnya. “Kami sudah berusaha. Pak Ahok juga melalui pergumulan yang panjang."
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampelang, menuturkan ada tujuh orang yang akan menjadi mediator dalam sidang gugatan cerai Ahok terhadap Veronica. Pengadilan akan memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk menggunakan mediator dari luar pengadilan. "Mediator dari luar biayanya ditanggung kedua pihak. Kalau dari dalam, tidak ada biaya," kata Jootje.