TEMPO.CO, Jakarta -William Kimiadi, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga menyebarkan video percekcokan antara konsumen pulau reklamasi C dan D, Jakarta Utara, dengan PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang, akhirnya dibebaskan polisi.
"Laporannya sudah dicabut sekitar tiga sampai empat hari yang lalu," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca : Pencemaran Nama Baik, Konsumen Pulau Reklamasi Ini Jadi Tersangka
Pelapor kasus itu, yakni Lenny Marlina dari Agung Sedayu Group, kata Argo, mencabut laporannya setelah William membuat pernyataan maaf dalam sebuah surat kabar nasional Jumat pekan lalu.
Tak hanya membuat William menghirup udara segar, pencabutan laporan itu pun, kata Argo, otomatis menghentikan pengejaran polisi terhadap perekam video percekcokan itu. "Enggak (dikejar lagi). Kan sudah dicabut (laporannya)."
Nasib William itu ternyata berkebalikan dengan salah satu konsumen yang diduga ikut bercekcok dengan pengembang pulau reklamasi dalam video itu, Lucia Liemesak. Polisi akhirnya menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi itu kan ada dua LP (Laporan Polisi) yang berbeda (antara kasus William dan Lucia), jangan keliru," kata Argo lagi.
Lucia diduga menghujat pihak pengembang reklamasi, yakni PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. "Iya benar (sudah jadi tersangka)," kata Argo.