TEMPO.CO, Jakarta - PT Kapuk Naga Indah, salah satu pengembang pulau reklamasi, pada Rabu, 31 Januari 2018, resmi menjadi tergugat intervensi dalam sengketa penerbitan hak guna bangunan (HGB). Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan anak usaha Agung Sedayu Group itu menjadi tergugat intervensi.
Kuasa hukum Kapuk Naga Indah, Herman Zakaria, enggan berkomentar tentang alasan kliennya ikut menjadi tergugat intervensi. “Tadi kan sidangnya terbuka,” ujarnya kepada Tempo.
Baca juga: Konsumen: Kapuk Naga Janjikan Perizinan Reklamasi Rampung Maret
Dalam sidang di PTUN Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menyampaikan jawaban atas gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Kantor Pertanahan meminta majelis hakim menolak tuntutan Koalisi membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D di Teluk Jakarta.
Kuasa hukum Kantor Pertanahan, M. Haidir, menyatakan gugatan yang diajukan Koalisi tidak jelas. Menurut dia, Koalisi salah menyebut nomor keputusan obyek sengketa. “Tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan,” kata Haidir, dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, menurut Haidir, Koalisi salah jika menggugat Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Dia menyebut Koalisi seharusnya mengajukan gugatan terhadap para pihak yang membuat akta perjanjian tentang pemanfaatan tanah di atas sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 45/Kamal Muara Pulau 2A (Pulau D).
Akta perjanjian tersebut dibuat PT Kapuk Naga Indah—pengembang Pulau D—dan pemerintah DKI pada 11 Agustus 2017. “Mohon kepada majelis hakim menolak gugatan para penggugat seluruhnya,” demikian permintaan Kantor Pertanahan.
Koalisi menggugat penerbitan HGB Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara ke PTUN pada 21 November tahun lalu. Koalisi mempersoalkan prosedur penerbitan HGB yang serba kilat dan cacat prosedur.
Sertifikat HGB Pulau D terbit pada 24 Agustus 2017, sehari setelah Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menetapkan nilai jual obyek pajak pulau tersebut sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. HGB terbit setelah PT Kapuk Naga Indah membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Pulau D sebesar Rp 483,5 miliar pada 24 Agustus.
Kuasa hukum Koalisi, Tigor Hutapea, belum menanggapi tangkisan Kantor Pertanahan. “Masih kami pelajari dulu,” katanya terkait dengan HGB pulau reklamasi.