TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan seluruh proses sosialisasi perubahan nama Jalan Buncit Raya menjadi Jenderal Besar A.H. Nasution. Anies mengatakan pergantian nama jalan harus ada persetujuan gubernur.
"Dihentikan semuanya," kata Anies di Gedung Teknis, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2018.
Baca : Komunitas Betawi Buat Petisi Tolak Penggantian Nama Jalan Buncit
“Saya ingin mengubah, agar proses penentuan nama melibatkan masyarakat” kata Anies.
Tri mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi penggantian nama jalan itu. Dia mengatakan masih meminta pendapat masyarakat. "Keputusannya nanti ada di Gubernur," kata dia.
Baca: Kata Anies Baswedan Soal Penolakan Penggantian Nama Jalan Buncit
Rencana pergantian nama jalan Buncit Raya itu terungkap lewat surat pemberitahuan dari Kelurahan Mampang Prapatan terkait pengubahan nama Jalan Mampang Raya yang tersebar di media sosial. Surat itu memuat instruksi Wali Kota Jakarta Selatan ihwal pelaksanaan kajian permohonan perubahan nama jalan.
Surat bertanggal 29 Januari 2018 tersebut memuat instruksi pengkajian perubahan nama Jalan Terusan H.R Rasuna Said atau Jalan Mampang Raya dan Jalan Buncit Raya) menjadi Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution.