TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Kamis, 1 Februari 2018. Sidang tuntutan tersebut sempat ditunda pada Selasa kemarin, karena jaksa penuntut umum (JPU) dianggap belum siap membacakan tuntutannya.
Kuasa hukum Asma Dewi, Nurhayati, mengatakan hari ini rencananya akan ada sidang tuntutan kliennya. Namun, hingga pukul 15.30 sidang tuntutam tersebut juga belum dimulai.
Melalui pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Nurhayati mengatakan, ada empat alternatif pilihan tuntutan JPU yang menarik dalam sejarah pengadilan di Indonesia, yakni Undang-undang ITE, UU Anti Diskriminasi, Pasal 156/KUHP ttg Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (Sara) atau Pasal 207/KUHP tentang Menghina Aparat.
Dari keempat pasal yg didakwakan setelah dilakukan pemeriksaan dengan menghadirkan beberapa ahli--ieperti ahli bahasa, ahli hukum pidana, ahli politikal etnisitas, ahli intelejen, ahli sosmed, ahli sosiologi politik, ahli ekonomi industry, dan dua saksi fakta yg meringankan--tidak ada satu pun dakwaan penuntut umum yang mengena.
"Artinya, semua postingan yang dilakukan Asma Dewi adalah kritik terhadap kebijakan pemerintah," ujar Nurhayati. Dengan demikian, kata dia, diharapkan tuntutan terhadap Asma Dewi bebas murni atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak bersalah berdasarkan keterangan para ahli dan saksi-saksi.