Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenapa Ada Saksi Ahli Kasus Buni Yani di Sidang Jonru Ginting?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Guntur Romli hadir sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 29 Januari 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Guntur Romli hadir sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 29 Januari 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Sidang lanjutan ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting kembali digelar di PN Jakarta Timur, Kamis 1 Februari 2018 yang mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan dua saksi ahli yang akan menguatkan dakwaannya dalam sidang tersebut. Kedua saksi ahli tersebut juga pernah bersaksi dalam persidangan untuk kasus serupa dengan terdakwa Buni Yani. Kedua orang itu adalah ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Saji Purwanto dan ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Effendi Saragih.
Baca : Alasan Guntur Romli Bersedia Bersaksi di Sidang Jonru Ginting

Sidang Jonru yang berlangsung hari ini, merupakan kelanjutan dari sidang 30 Januari 2018 lalu yang dibatalkan karena ketidakhadiran dua saksi. Sidang kemarin juga dibatalkan karena istri Jonru, Hendra Yulianti menolak memberikan kesaksian.

"Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), istri terdakwa bisa menolak menjadi saksi. Lalu dia menolak, hakim mengabulkan, dan jaksa penuntut umum (JPU) menerima," ujar kuasa hukum Jonru Ginting, Dedi Suhardadi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Januari 2018.

Dedi menjelaskan, dua saksi yang harusnya hadir pada persidangan adalah mantan pegawai dan seorang pegawai Jonru Ginting. Menurut Dedi, keduanya tidak bisa hadir tanpa keterangan yang jelas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai menghujat suku, agama, dan ras tertentu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Jonru Ginting dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara

Jonru Ginting juga diduga melanggar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela itu secara berulang, Jonru juga dijerat dengan Pasal Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

24 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.


PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

24 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.


Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

24 November 2018

Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juni 2018. TEMPO/Lani Diana
Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.


Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

23 November 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting saat menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 19 Februari 2018. TEMPO/Subekti.
Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.


Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

23 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.


Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

23 November 2018

Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.


Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

23 November 2018

Jon Riah Ukur Ginting atau dikenal Jonru Ginting mengucap takbir saat masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 2 Maret 2018. Jonru terdakwa kasus ujaran kebencian divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Tempo/Fakhri Hermansyah
Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.


Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

23 November 2018

Jon Riah Ukur Ginting atau dikenal Jonru Ginting mengucap takbir usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 2 Maret 2018. Jonru terdakwa kasus ujaran kebencian divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Tempo/Fakhri Hermansyah
Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.


Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Oktober 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.


Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018

Aktivis Ratna Sarumpaet menyampaikan orasinya dalam acara deklarasi wadah pergerakan relawan bertajuk
Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

Polri tidak tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax, belasan kasus lainnya telah disidik dan disidangkan.