TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting mengatakan ingin segera bebas. Selain kangen keluarga, ia juga merindukan berselancar di dunia maya. "Ya sebetulnya itu yang membuat saya ingin segera bebas," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 1 Februari 2018.
Jonru mengaku bermain media sosial seperti Facebook adalah hobinya. Selama di penjara ia tak bisa menyalurkan hobi tersebut. "Kalau kita masuk penjara ada banyak keterbatasan, cuma hal yang saya paling saya kangen itu, enggak bisa main sosmed. Itu bagian dari hobi saya," kata dia.
Jonru sudah mendekam di tahanan selama empat bulan. Penahanannya bermula dari laporan advokat Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017. Muannas menilai unggahan Jonru dalam Facebook mengandung ujaran kebencian dan telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Salah satu unggahan Jonru yang dilaporkan Muannas yaitu soal tudingan bahwa pemerintah menyogok Pengurus Besar Nahdhatul Ulama agar menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat. Selain itu, ada juga unggahan Jonru yang dia nilai menghina Presiden Joko Widodo.
Atas laporan tersebut, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka pada 29 September 2017 dan langsung menahannya. Jonru kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur pada 29 November 2017. Hingga kini, ia masih mendekam di rutan dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kerinduan Jonru Ginting bermain media sosial nampaknya harus ditahan. Proses pengadilan masih berjalan. Kemarin persidangan Jonru memasuki tahap mendengarkan saksi ahli dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.