TEMPO.CO, Jakarta - Kebakaran karena korsleting listrik menempati urutan teratas pada 2017. Sepanjang tahun kemarin, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta mencatat, 924 kasus kebakaran terjadi karena masalah listrik.
"Ini terjadi karena masyarakat masih banyak yang belum sadar tentang prosedur keamanan memakai listrik," ujar Kepala Seksi Publikasi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta Saepuloh saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.
Ia menjelaskan, penyebab korsleting yang menyebabkan kebakaran mayoritas terjadi karena masyarakat masih suka menggunakan satu terminal listrik untuk berbagai macam alat elektronik, kabel yang menumpuk, dan alat kelistrikan yang tidak sesuai dengan standar.
Sepanjang 2017, tercatat ada 1.471 kasus kebakaran di DKI Jakarta yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 475 miliar. Angka itu terdiri atas 505 bangunan perumahan, 359 instalasi luar gedung, 209 bangunan perdagangan, 109 kendaraan, dan sisanya lain-lain.
Baca: Korban Kebakaran di Cengkareng Meninggal Terbakar dan Hirup Asap
Sedangkan wilayah di DKI Jakarta yang menempati urutan teratas hingga terbawah dalam kasus kebakaran adalah Jakarta Timur dengan 360 kasus, Jakarta Barat 325 kasus, Jakarta Selatan 316 kasus, Jakarta Utara 265 kasus, Jakarta Pusat 189 kasus, dan Kepulauan Seribu 16 kasus.
Adapun waktu-waktu krisis terjadinya kebakaran adalah pukul 12.00-17.59 dengan 832 kasus dan 18.00-23.59 dengan 837 kasus. Sedangkan untuk pukul 06.00-11.59 terdapat 767 kasus dan 00.00-05.59 ada 288 kasus.
Lebih lanjut, Saepuloh menjelaskan, langkah lain untuk mencegah kebakaran karena korsleting listrik adalah melakukan pemeriksaan berkala instalasi listrik di seluruh rumah. "PLN menyarankan setiap sepuluh tahun."