TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pemeriksaannya di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin lalu, 29 Januari 2018, untuk dimintai keterangan ihwal tugas Dinas Perhubungan terhadap reklamasi.
"Saya jelaskan bahwa tugas dari Dishub itu adalah Amdal Lalin (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Lalu Lintas), memberikan rekomendasi teknis Amdal Lalin," ujar dia di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Jumat, 2 Februari 2018.
Rekomendasi teknis itu ada, kata Andri, apabila sudah ada pulau dan peruntukan pulaunya. Sehingga, dari sana bisa ditinjau apakah ada bangkitan lalu lintasnya. "Baru bisa dikaji Amdal Lalinnya."
Baca : Jadi Tersangka, Konsumen Pulau Reklamasi Merasa Dikriminalisasi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pemeriksaannya di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin lalu, 29 Januari 2018, untuk dimintai keterangan ihwal tugas Dinas Perhubungan terhadap reklamasi.
"Saya jelaskan bahwa tugas dari Dishub itu adalah Amdal Lalin (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Lalu Lintas), memberikan rekomendasi teknis Amdal Lalin," ujar dia di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Jumat, 2 Februari 2018.
Rekomtek itu ada, kata Andri, apabila sudah ada pulau dan peruntukan pulaunya. Sehingga, dari sana bisa ditinjau apakah ada bangkitan lalu lintasnya. "Baru bisa dikaji Amdal Lalinnya."
Namun, Andri menjelaskan mekanisme keluarnya Amdal Lalin pun dimulai dari permohonan penyelenggara kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), lalu dari PTSP baru ke Dinas Perhubungan.
"Karena pulaunya belum ada, berarti belum ada apa-apa yang kita lakukan," ujar Andri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan Andri diperiksa berkaitan dengan jalan penghubung yang sudah terbangun dari pantai utara Jakarta ke pulau reklamasi, Senin lalu.
“Di sana ada akses jalan penghubung. Kami tanya, apa itu sudah sesuai aturan atau belum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, di Polda Metro Jaya, Kamis 1 Februari 2018.
Adi menjelaskan, polisi sedang menggali semua keterangan dari sumber-sumber yang dianggap memahami proyek pembangunan pulau buatan itu. Ia juga sempat menyampaikan bahwa ada potensi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan gubernur saat ini, Anies Baswedan, turut dimintai keterangan. "Nanti kami lihat, potensinya pasti ada," ujar Adi.
Pemeriksaan berangkat dari penerbitan nilai jual obyek pajak (NJOP) di pulau reklamasi. Polisi menduga penerbitan NJOP untuk pulau buatan tersebut tak wajar dan terindikasi adanya dugaan tindak pidana. Beberapa saksi yang pernah dipanggil, di antaranya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri, serta Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Benny Agus Candra.
Adi mengatakan para saksi yang sudah dipanggil kebanyakan berasal dari pemerintah DKI Jakarta. Ia tak menutup kemungkinan para saksi akan dipanggil kembali. Sebab, polisi masih ingin mengetahui landasan hukum pembangunan reklamasi, termasuk juga hal yang berkaitan dengan hak pengelolaan lahan dan hak guna bangunan.