Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reklamasi, Kata Kadishub Soal Pemeriksaannya di Polda Metro Jaya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pemeriksaannya di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin lalu, 29 Januari 2018, untuk dimintai keterangan ihwal tugas Dinas Perhubungan  terhadap reklamasi.

"Saya jelaskan bahwa tugas dari Dishub itu adalah Amdal Lalin (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Lalu Lintas), memberikan rekomendasi teknis Amdal Lalin," ujar dia di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Jumat, 2 Februari 2018.

Rekomendasi teknis itu ada, kata Andri, apabila sudah ada pulau dan peruntukan pulaunya. Sehingga, dari sana bisa ditinjau apakah ada bangkitan lalu lintasnya. "Baru bisa dikaji Amdal Lalinnya."

Baca : Jadi Tersangka, Konsumen Pulau Reklamasi Merasa Dikriminalisasi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pemeriksaannya di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin lalu, 29 Januari 2018, untuk dimintai keterangan ihwal tugas Dinas Perhubungan terhadap reklamasi.

"Saya jelaskan bahwa tugas dari Dishub itu adalah Amdal Lalin (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Lalu Lintas), memberikan rekomendasi teknis Amdal Lalin," ujar dia di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Jumat, 2 Februari 2018.

Rekomtek itu ada, kata Andri, apabila sudah ada pulau dan peruntukan pulaunya. Sehingga, dari sana bisa ditinjau apakah ada bangkitan lalu lintasnya. "Baru bisa dikaji Amdal Lalinnya."

Namun, Andri menjelaskan mekanisme keluarnya Amdal Lalin pun dimulai dari permohonan penyelenggara kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), lalu dari PTSP baru ke Dinas Perhubungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena pulaunya belum ada, berarti belum ada apa-apa yang kita lakukan," ujar Andri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan Andri diperiksa berkaitan dengan jalan penghubung yang sudah terbangun dari pantai utara Jakarta ke pulau reklamasi, Senin lalu.

“Di sana ada akses jalan penghubung. Kami tanya, apa itu sudah sesuai aturan atau belum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, di Polda Metro Jaya, Kamis 1 Februari 2018.

Adi menjelaskan, polisi sedang menggali semua keterangan dari sumber-sumber yang dianggap memahami proyek pembangunan pulau buatan itu. Ia juga sempat menyampaikan bahwa ada potensi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan gubernur saat ini, Anies Baswedan, turut dimintai keterangan. "Nanti kami lihat, potensinya pasti ada," ujar Adi.

Pemeriksaan berangkat dari penerbitan nilai jual obyek pajak (NJOP) di pulau reklamasi. Polisi menduga penerbitan NJOP untuk pulau buatan tersebut tak wajar dan terindikasi adanya dugaan tindak pidana. Beberapa saksi yang pernah dipanggil, di antaranya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri, serta Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Benny Agus Candra.

Adi mengatakan para saksi yang sudah dipanggil kebanyakan berasal dari pemerintah DKI Jakarta. Ia tak menutup kemungkinan para saksi akan dipanggil kembali. Sebab, polisi masih ingin mengetahui landasan hukum pembangunan reklamasi, termasuk juga hal yang berkaitan dengan hak pengelolaan lahan dan hak guna bangunan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Ilustrasi tambang. ANTARA
Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Kondisi lokasi perkemahan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Buan, Korea Selatan, 8 Agustus 2023. Pelaksanaan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Korea Selatan diwarnai sejumlah insiden, mulai dari gelombang panas ekstrem hingga dugaan pelecehan seksual. REUTERS/Kim Hong-Ji
Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun


Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Instagram/@avinml
Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.


Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.


Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Petugas KLHK menyegel hutan lindung yang di reklamasi di kawasan pesisir Batam Center, Kota Batam, Kamis (6/7/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.


Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin berbincang bersama Dirjen PSDKP di Batam, Rabu 5 Juli 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.


Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

6 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

Direktur CERI Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.