TEMPO.CO, Jakarta - Polisi bakal mengerahkan polisi wanita (polwan) yang diberi nama Cakra Women Response untuk mengawasi dan menindak pelanggaran di jalur sepeda motor Jalan Thamrin, mulai Senin 5 Februari 2018.
"Kami turunkan sekitar 20 personel dulu," tutur Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Halim Pagarra di Kantor Polda Metro Jaya, pada Jumat 2 Februari 2018.
Aturan jalur motor itu telah disosialisasikan sejak 29 Januari 2018 dan mulai berlaku efektif pada 5 Februari 2018. Sosialisasi yang dilakukan antara lain, kata Halim, memberi tahu dengan pengeras suara, memasang spanduk, juga melalui media cetak maupun elektronik.
"Kami pantau sebagian sudah lewat jalur kiri," kata Halim.
Halim berujar dengan pemberlakuan jalur khusus sepeda motor itu, lalu lintas menjadi lebih mudah dipantau. Dengan pemberlakuan itu, kata dia, penegakan hukum juga menjadi lebih mudah.
Sebelumnya, Kepala Subditektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menuturkan peraturan itu diterapkan seiring dengan pemasangan marka (garis) jalan berupa karpet kuning di lajur paling kiri jalan.
"Bagi sepeda motor yang tidak masuk dalam jalur tersebut maka dianggap melanggar hukum," kata Budiyanto.
Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf b, kata Budiyanto, para pelanggar bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Marka kuning, lanjut dia, akan dipasang di tiga titik Jalan Merdeka Barat sisi timur, satu titik Jalan M. H. Thamrin sisi timur depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, satu titik di M. H. Jalan Thamrin sisi timur depan Bank Mandiri, serta satu titik di depan Sarinah.