TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum melakukan tindakan apa pun ihwal dugaan praktik prostitusi yang masih langgeng di Hotel Alexis, Ancol, Jakarta Utara. Alasannya, polisi tidak bisa bergerak jika tidak ada laporan dari masyarakat. "Jadi kami tunggu laporan masyarakat," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat, 2 Februari 2018.
Menurut Argo, dalam menindak praktik prostitusi, polisi memerlukan laporan dan keterangan saksi sebagai dasar untuk menggelar penyelidikan. Langkah yang diambil polisi juga tidak bisa diputuskan sendiri. Sebab, pelanggaran semacam ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah. "Nanti kami koordinasi dengan Pemprov (DKI)," ujar dia.
Dugaan Hotel Alexis masih menjadi sarang prostitusi muncul dalam laporan investigasi majalah Tempo edisi 29 Januari-4 Februari 2018. Prostitusi ini melibatkan pemandu karaoke. Legal and Corporate Affairs Group Alexis Lina Novita membantah dugaan itu. Menurut dia, para pemandu karaoke menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, yaitu memandu tamu yang berkaraoke.