TEMPO.CO, Bekasi - Suhendi alias Ki Raden Gendeng kini mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, sejak Sabtu, 4 Februari 2018, karena terjerat kasus penipuan. Dukun palsu itu menipu dua warga Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, dengan modus bisa mendatangkan uang ke dalam kamar tidur sampai penuh.
Korban berinisial BK, 37 tahun, mengaku dijanjikan uang tunai senilai Rp 1.050 triliun. Uang itu akan memenuhi kamar kosong di rumahnya. Sebagai mahar, korban sudah membayar hingga Rp 60 juta kepada tersangka. "Tampilan dan omongannya sangat meyakinkan," kata BK, Ahad, 4 Februari 2018.
Menurut dia, Suhendi mengenakan jubah hitam dan blangkon yang dibalut sorban. Tersangka juga membawa sejumlah perlengkapan klenik untuk dipakai ritual di dalam kamar korban yang dikosongkan untuk menampung uang yang akan didatangkan. "Ada wayang golek. Perannya mendatangkan uang," ucapnya.
Baca: Dua Ketua RT di Bekasi Jadi Korban Penipuan ala Dimas Kanjeng
BK awalnya hanya meminta didatangkan Rp 1 miliar. Namun tersangka menganggap mendatangkan uang senilai itu hanya buang-buang tenaga. Sebab, menurut tersangka kepada BK, mendatangkan uang Rp 1 miliar dan Rp 1.050 triliun tenaganya sama saja. "Ya sudah, silakan didatangkan uangnya," ujarnya.
Tersangka memulai ritual pada September 2017, lalu kamar di rumah korban tak diperkenankan dibuka. Beberapa kali, tersangka meminta uang untuk membeli minyak wangi. Harganya Rp 8 juta satu botol kecil. "Pokoknya saya habis Rp 60 juta untuk memodalinya," tuturnya.
Tiga bulan berlalu, korban tak kunjung diperkenankan membuka kamar. Karena curiga, pedagang bubur ayam tersebut nekat membukanya. BK pun langsung lemas. Sebab, tak ada uang sepeser pun di dalam kamar tersebut. "Dia sempat marah, karena kamar hampir penuh uang ketika saya buka," katanya.
Sadar menjadi korban penipuan, Suhendi alias Ki Raden Gendeng diamankan. Dia lalu dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur. Kini Suhendi beserta asistennya yang merupakan adik kandungnya mendekam di sel tahanan polisi. Keduanya dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun barang bukti dalam kasus penipuan itu yang disita adalah dua wayang golek, dua samurai, tongkat, jubah hitam, sorban putih, kotak kecil panjang, bakul, blangkon, tasbih, lilin bekas, dupa, kain mori, dan buku tulis.