TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 132 pengendara sepeda motor ditilang oleh polisi karena melanggar marka jalur khusus sepeda motor di sepanjang Jalan Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Februari 2018.
Kepala Tim Cakra Police Respond, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Made mengatakan 132 pengendara tersebut ditilang dalam operasi yang diselenggarakan timnya pada pukul 07.00-09.00 WIB, hari ini.
Baca juga: Sepeda Motor di Jalan Thamrin Belum Patuhi Karpet Kuning
"Mereka ditilang saat tidak mematuhi marka jalan di sepanjang jalan ini," kata Made, saat ditemui di perempatan Sarinah, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Made, sepeda motor yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan itu, pelanggar dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Seperti diketahui, kebijakan jalur khusus sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin-Jalan Merdeka Barat diterapkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyusul adanya keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H. Thamrin.
Sebelum kebijakan jalur khusus sepeda motor secara tegas dilakukan di Jalan Thamrin, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mensosialisasi kebijakan itu pada Senin, 29 Januari-Minggu, 4 Februari 2018.