Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara, Asma Dewi Sebut Aksi Bela Negara

Reporter

image-gnews
Terdakwa Asma Dewi menghadiri sidang tuntutan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Januari 2018. Sidang ditunda selama dua hari karena Jaksa Penuntut Umum belum siap. Tempo/Imam Hamdi
Terdakwa Asma Dewi menghadiri sidang tuntutan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Januari 2018. Sidang ditunda selama dua hari karena Jaksa Penuntut Umum belum siap. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta—Terdakwa perkara ujaran kebencian Asma Dewi dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2018. Penuntut umum menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana.

Jaksa Penuntut Umum Herlangga mengatakan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca juga: Fahira Idris Sebut Asma Dewi Sering Hadir Sidang Buni Yani

"Menuntut terdakwa Asma Dewi dua tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta atau subsider kurungan penjara tiga bulan," kata Herlangga, membacakan tuntutannya.

Pada 22 Juli 2016 di akun Facebook Asma Dewi menyebarkan Video Primetime News tayangan Metro TV dengan judul “Mentan yakin impor jeroan stabilkan harga” dengan komentar “Edun." Ditambah, Asma Dewi mengunggah ulang dan menanggapi dengan komentar “Rezim koplak. Di luar negeri dibuang di sini disuruh. Makan rakyatnya.”

Lewat postingan tersebut terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 sebagaimana dalam dakwaan ke satu. Herlangga mengatakan melakukan  hal itu dengan pertimbangan hukum bukan karena dendam.

Selain itu, perbuatan terdakwa yang dianggap memberatkan dan menjadi pertimbangan hakim karena tindakannya menyebar postingan di media sosialnya dianggap meresahkan masyarakat. Ditambah, terdakwa kerap memberikan keterangan berbelit dalam persidangan.

Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah tersangkut masalah hukum dan terdakwa punya tiga orang anak. "Kalau ada hukuman agar terdakwa bisa lebih baik lagi," ucapnya.

Hakim ketua Aris Bawono mengatakan Asma Dewi telah dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanannya selama menjalani proses hukum. "Apakah saudara akan membuat pembelaan," ujar Aris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penasehat hukum Asma Dewi, Dahlan Pido meminta waktu sepekan untuk membuat pledoi atau pembelaan. Aris melanjutkan Asma Dewi bisa membuat pledoi sendiri atau dibantu kuasa hukumnya. "Mudah-mudahan tidak molor lagi jadwal sidangnya."

Seusai persidangan, Dahlan mengatakan tuntutam jaksa ngawur. Soalnya, kliennya hanya seorang ibu rumah tangga yang melakukan kritik, dan tidak bermaksud melakukan ujaran kebencian. "Tuntutannya ngawur. Kami akan persiapkan pledoi, untuk tuntutan tersebut," ucapnya.

Asma Dewi mengatakan tuntutannya aneh. Menurut dia, tuntutan tersebut terlihat tidak adil karena yang disampaikannya adalah sebuah kritik. "Tidak ada ujaran kebencian. Dan itu merupakan aksi bela negara saya," ujarnya.

"Saya bingung jika saya dianggap membahayakan karena jaksa menilai dari Saracen (media yang mengangkat isu sara untuk memecah belah) kemarin kan."

Simak juga: Kasus Saracen, Jasriadi Mengaku Tak Kenal Asma Dewi

Asma Dewi mengatakan postingannya dua tahun lalu, tidak menimbulkan riak dan masalah di negeri ini. Bahkan, kata dia, saat itu keadaan juga damai. Namun, kejadian berputar 180 derajat ketika Asma Dewi mengganggap ada fitnah dirinya terlibat mendanai Saracen.

Asma Dewi menjelaskan tuntutan terhadap dirinya tidak jelas dan dia mempertanyakan keadilan terhadapnya.  "Di sini kayaknya rakyat tidak bisa menerima keadilan."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

13 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar


Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

14 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak tahu persis dalam kasus apa dugaan pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

20 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

21 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.


Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

31 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

Pengacara PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar Hidayatullah, merasa heran dengan dakwaan jaksa terhadap kliennya.


Eks Penasihat Relawan Jokowi Jan Maringka Dapat Suara Nol di Pileg 2024

33 hari lalu

Irjen Kementan, Jan S Maringka mengajak kaum milenial seperti pelajar untuk menekuni usaha bidang pertanian. Dia pun mencicipi minuman segar yang dijajakan oleh pelajar SMK PPN Sembawa dari  bahan rosela dan telang. TEMPO/Parliza Hendrawan
Eks Penasihat Relawan Jokowi Jan Maringka Dapat Suara Nol di Pileg 2024

Sebelum Pemilu 2024, Jan Maringka merupakan penasihat Barisan Relawan Jokowi Presiden atau Bara JP.


Jaksa KPK Hadirkan Juliari Batubara dan Rudy Tanoe dalam Sidang Bansos di Pengadilan Tipikor

41 hari lalu

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap KPK pada 6 Desember 2020. Ia terjerat kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek 2020. KPK menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam OTT Kemensos.  Uang tersebut adalah hadiah bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020. ANTARA
Jaksa KPK Hadirkan Juliari Batubara dan Rudy Tanoe dalam Sidang Bansos di Pengadilan Tipikor

KPK menghadirkan bekas Menteri Sosial Juliari Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai saksi dalam sidang korupsi bansos.


Kejagung Anggap Putusan MK Larang Jaksa Agung dari Pengurus Partai Politik Buka Peluang Jaksa Berkarier hingga Posisi Puncak

47 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Anggap Putusan MK Larang Jaksa Agung dari Pengurus Partai Politik Buka Peluang Jaksa Berkarier hingga Posisi Puncak

Kejagung menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurung partai untuk menjadi Jaksa Agung.


Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

48 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

Dadan Tri Yudianto, terdakwa perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung melalui Hasbi Hasan juga mempunyai Firma Hukum Sastradikarya Law Firm.


Jaksa Tunjukkan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra dalam Persidangan

49 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Jaksa Tunjukkan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra dalam Persidangan

Dalam persidangan Dito Mahendra, JPU menghadirkan Kanit Subbid Sendak Baintelkam Polri, Nyoman Aryawan Nagara sebagai saksi.