Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Jaksa Tuntut Asma Dewi dengan Undang-undang ITE

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2018. Tempo/Imam Hamdi
Terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2018. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Herlangga Wisnu menuntut terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2018.

Terdakwa Asma Dewi dianggap terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 sebagaimana dalam dakwaan ke satu.

"Ada empat pasal alternatif yang kami dakwakan ke terdakwa. Kenapa pasal (pasal 28 ayat 2 tentang ITE) itu yang kami pilih, sebab itu yang terbukti," kata Herlangga.

Baca : Tuntutan Ujaran Kebencian, Pengacara: Postingan Asma Dewi Kritik

Pada 21 Juli 2016 ada berita berjudul “Malaysia wajibkan siswa belajar bahasa Jawa di sekolah” dikomentari oleh Asma Dewi melalui akunnya diberikan komentar “Kalau disini wajib belajar bahasa China.”

Lalu pada 22 Juli 2016 di berita berjudul “Bahan baku vaksin palsu dari China, tapi Jokowi malah ijinkan China bangun pabrik vaksin”, lalu akun Facebook Asma Dewi reposting dan menanggapi dengan komentar “Wah parah semua yang nggk beres China.”

Pada tanggal yang sama Asma Dewi menggunggah ulang terhadap postingan akun Facebook Shiva Silva dengan caption gambar “Beredar Pesan Untuk TKI Agar Hati-Hati Bawa Tas Jangan Sampai Terbuka, Karena China Akan Hancurkan Indonesia LewatTKI – Suara BMI.”

Masih di 22 Juli 2016, akun Facebook Asma Dewi menyebarkan Video Primetime News tayangan Metro TV dengan judul “Mentan yakin impor jeroan stabilkan harga” dengan komentar “Edun." Ditambah, Asma Dewi mengunggah ulang dan menanggapi dengan komentar “Rezim koplak. Di luar negeri di buang di sini disuruh makan rakyatnya.”

Menurut dia, dalam tuntutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan kesatu. Adapun keempat dakwaan yang menjadi alternatif dakwaan ke Asma Dewi adalah Undang-undang ITE, UU Anti Diskriminasi, Pasal 156 KUHP tentang SARA, dan Pasal 207 KUHP tentang Menghina Aparat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Herlangga menuturkan berdasarkan fakta selama persidangan, maupun dari keterangan saksi, ahli, serta memperhatikan barang bukti yang ada, dakwaan yang paling tepat adalah UU ITE.

Selain itu, dakwaan juga diperkuat dari petunjuk, dan keterangan terdakwa selama persidangan. Jaksa berkeyakinan bahwa pasal dalam dakwaan ke satu itulah yang terbukti. Alasannya, ada empat postingan yang diunggah Asmadewi, yang dianggap membuat resah.

"Tiga postingan dengan (menyinggung) ras tertentu, yaitu etnis Cina. Dan satu postingan golongan, ada golongan pemerintah yang tentang rezim koplak. Itu yang jadi pertimbangan."

Herlangga menuturkan karena dakwaan alternatif, jadi Jaksa bebas memilih pasal yang paling terbukti diperbuat terdakwa. Artinya, kalau dipilih salah satu memang yang lainnya tidak perlu lagi. "Kami pilih yang paling terbukti, karena berdasarkan fakta persidangan sebelumnya," ucapnya.

Selain itu, terdakwa dianggap berbelit dalam menyampaikan kesaksiannya, bahkan tidak mengakui unggahannya dapat menimbulkan informasi yang dapat menyebarkan kebencian. Padahal, terdakwa mengaku membuat akun facebook sebagai alat politik.

Dalam pemeriksaan terdakwa di persidangan. Terdakwa ditanya tujuan membuat Facebook teraebut. "Saat itu dijawab karena setelah pemilu 2014, saya untuk alat politik. Sebab waktu itu jagoan saya kalah," tuturnya. "Berdasarkan keterangan ahli terdakwa mengetahui postingannya menimbulkan efek."

Pengacara Asma Dewi, Nurhayati mengatakan pasal ya g dituntutkan oleh jaksa, ngawur dan tidak mendasar. Kuasa hukum sudah menghadirkan tujuh ahli dengan dua saksi fakta yang menyatakan bahwa memang apa yang diunggah Asma Dewi itu sama sekali tidak mengandung unsur pidana. "Ujaran kebenciannya secara bahasa pun tidak ada. Bahkan, untuk ahli political etnisitas mengatakan bahwa ini muatan politisnya sangat besar sekali," ucap Nurhayati.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Putar Video CCTV, Pengacara Sebut AG Orang Pertama yang Tolong D usai Dianiaya Mario Dandy

4 Mei 2023

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Putar Video CCTV, Pengacara Sebut AG Orang Pertama yang Tolong D usai Dianiaya Mario Dandy

Kuasa hukum menyatakan AG atau AGH merupakan orang pertama yang memberikan pertolongan kepada D setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo.


Buntut Kasus Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Manajemen Konsultasi dengan Hotman Paris

16 Agustus 2022

Seorang pegawai Alfamart  di Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan, meminta maaf pada seorang wanita dengan pengacara setelah viralnya video lain di media sosial dengan narasi seorang ibu yang mengendarai Mercy mencuri cokelat di Alfamart. Nama Merliana Ahong pun menjadi perbincangan di Twitter setelah viralnya video tersebut. Foto : Twitter
Buntut Kasus Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Manajemen Konsultasi dengan Hotman Paris

Alfamart berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak pengacara dari Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea untuk mengambil sikap atastindakan konsumennya.


Viral Pelanggan Diduga Curi Cokelat di Alfamart, Karyawan Disuruh Minta Maaf

15 Agustus 2022

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Viral Pelanggan Diduga Curi Cokelat di Alfamart, Karyawan Disuruh Minta Maaf

Seorang pelanggan yang diduga mencuri cokelat di salah satu gerai Alfamart mengancam karyawan dengan UU ITE.


Nikita Mirzani Pagi Tolak Dijemput Paksa, Petang Malah Datangi Kantor Polisi

16 Juni 2022

Polda Banten menggelar jumpa pers usai pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai saksi atas konten instastory, Rabu 15 Juni 2022. Foto: Dokumen Polres Serang Polda Banten.
Nikita Mirzani Pagi Tolak Dijemput Paksa, Petang Malah Datangi Kantor Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani akhirnya telah kooperatif memenuhi panggilan polisi.


Kapolri Listyo Sigit Minta Penggunaan UU ITE Dilakukan Secara Selektif

16 Februari 2021

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein bin Umar bin Smith memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di DPP Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021. Kunjungan Kapolri ke DPP Rabithah Alawiyah itu untuk bersilaturahim dengan ormas-ormas Islam besar dan ulama di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kapolri Listyo Sigit Minta Penggunaan UU ITE Dilakukan Secara Selektif

"Penggunaan pasal-pasal UU ITE selama beberapa hari ini suasananya sudah tidak sehat," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.


Isteri Sindir Wiranto di Medsos, Dua Anggota TNI Kena Sanksi

11 Oktober 2019

Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan), Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kanan), Kepala Staf TNI AL (KASAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji (kedua kiri) dan Kepala Staf TNI AU (KASAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna (kiri) saling berbincang usai menyaksikan Latihan Gabungan (Latgab) TNI Dharma Yudha 2019 di Pusat Latihan Tempur Marinir di Karangtekok, Situbondo, Jawa Timur, Kamis 12 September 2019. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Isteri Sindir Wiranto di Medsos, Dua Anggota TNI Kena Sanksi

Andika mengatakan akan mendorong proses hukum lewat kepolisian.


Ini Alasan Utama Polisi Tangguhkan Penahanan Mustofa Nahrawardaya

4 Juni 2019

Tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks) Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra mengacungkan kedua ibu jarinya saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Ahad, 26 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Alasan Utama Polisi Tangguhkan Penahanan Mustofa Nahrawardaya

Mustofa Nahrawardaya dinilai perlu penjamin pejabat tinggi


Kisah Eks Vokalis Edane Ecky Lamoh Bebas dari Jerat UU ITE

7 Februari 2019

Ecky Lamoh. facebook.com
Kisah Eks Vokalis Edane Ecky Lamoh Bebas dari Jerat UU ITE

Bekas vokalis band Edane, Ecky Lamoh, divonis bebas oleh majelis hakim atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.


Nikita Mirzani Laporkan Sam Aliano, Ngomong Jangan Ngalor-ngidul

24 Oktober 2018

Artis Nikita Mirzani memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa di Polres Jakarta Selatan, 2 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
Nikita Mirzani Laporkan Sam Aliano, Ngomong Jangan Ngalor-ngidul

Nikita Mirzani diperiksa polisi terkait laporan pencemaran nama baik oleh Sam Aliano.


Datang ke Polres Jakarta Selatan, Nikita Mirzani Diperiksa

24 Oktober 2018

Artis Nikita Mirzani memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa di Polres Jakarta Selatan, 2 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
Datang ke Polres Jakarta Selatan, Nikita Mirzani Diperiksa

Nikita Mirzani datang ke Polres Jakarta Selatan mengenakan setelan hitam dan jilbab abu-abu bergaris.