TEMPO.CO, Jakarta –Polisi meringkus Edy Suripto, lantaran melakukan pencabulan kepada seorang anak tetangganya yang berusia 8 tahun. Pria berusia 58 tahun itu ditangkap di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa siang, 6 Februari 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar bulan Oktober 2017 di rumah pelaku, di daerah Menteng Dalam, Jakarta Selatan," ujar Kepala Kepolisian Sektor Tebet Komisaris Maulana J Karepesina kepada Tempo, Rabu 7 Februari 2018.
Maulana mengatakan, Edy melakukan pencabulan pada korbannya dengan cara memegang dan meraba kemaluan korban dengan jari tangan. Edy juga menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban.
"Setelah selesai melaksanakan aksinya, korban di beri uang Rp 2 ribu," ujar Maulana.
Pengungkapan itu bermula ketika si anak mengeluh sakit beberapa waktu setelah dicabuli oleh Edy. Lantaran curiga, ayah si anak pun memeriksanya. Setelah ditanyai akhirnya si anak mengaku telah dicabuli.
Akhirnya, pada Senin, 4 Desember 2017, sekitar pukul 13.30, sang ayah menyambangi Kantor Kepolisian Sektor Tebet untuk melaporkan peristiwa itu. Butuh waktu sekitar dua bulan sampai akhirnya Edy dibekuk petugas.
"Dalam proses itu tentunya kami lakukan sesuai dengan prosedur hukum, kami butuh visum et repertum dari rumah sakit dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya," kata Maulana.
Atas perbuatan pencabulan, Edy akan dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.