TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus empat pelaku penipuan yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 6 Februari 2018. Para pelaku diciduk di sebuah hotel di bilangan Taman Sari, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Nico Afinta menuturkan empat pelaku yang ditangkap, yakni Harry Ray Sanjaya, 41 tahun, Abdullah (44), Exitarama Rumzi (45), dan Daseil Dusky (51).
Penangkapan itu bermula dari laporan mengenai sekelompok orang yang mengaku sebagai penyidik KPK. Penyidik KPK gadungan ini menjanjikan bisa membantu menyelesaikan kasus yang ditangani KPK.
"Para pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa membantu masalah pelapor tersebut," ujar Nico dalam keterangan tertulis, Selasa malam, 6 Februari 2018.
Baca: Cerita Korban Penipuan Ki Gendeng Bekasi Dijanjikan Duit 1 Kamar
Kejadian bermula saat korban dihubungi tersangka bernama Dasril bahwa ada penyidik KPK yang bisa membantu menyelesaikan kasus di KPK. Sang korban pun berangkat dari Jambi ke Jakarta untuk bertemu Dasril.
"Di Jakarta, korban dikenalkan dengan seorang bernama Heru, yang katanya mempunyai kenalan penyidik KPK," katanya.
Lalu korban diboyong Heru ke sebuah hotel untuk bertemu dua orang yang mengaku sebagai penyidik KPK bernama Imam Turmudi dan Irawan. Setelah bertemu dengan dua penyidik gadungan itu, korban dimintai uang senilai Rp 150 juta sebagai dana penyelesaian kasus di KPK.
"Sebanyak Rp 10 juta sudah ditransfer ke rekening tersangka atas nama Abdullah," tuturnya. "Namun kemudian pelapor merasa curiga lantaran merasa ditipu dan diperas para tersangka."
Akhirnya, korban melaporkan kejadian penipuan tersebut kepada kepolisian. Para tersangka pun dibekuk dengan barang bukti tujuh buah ponsel milik para tersangka, uang tunai Rp 6 juta, tiga jam tangan, tiga KTP atas nama para tersangka, empat surat izin mengemudi (sim) A dan sim C, serta enam amplop berisi surat perintah penyidikan palsu KPK.