TEMPO.CO, Jakarta -Sidang perceraian antara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan akan dilangsungkan tanpa proses mediasi. Majelis hakim mengambil keputusan tersebut setelah Veronica memilih untuk tidak menunjuk kuasa hukum dan telah menyerahkan seluruh proses perceraiannya kepada majelis hakim melalui sebuah surat.
"Karena itu, majelis memutuskan sidang dilanjutkan tanpa proses mediasi," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng di PN Jakarta Utara usai sidang kedua kasus Ahok gugat cerai tersebut, Rabu, 7 Februari 2018.
Baca : Ahok Gugat Cerai, Fifi Lety: Orang Sudah Sedih Kenapa Ditambah...
Adapun Veronica Tan telah dua kali menyerahkan surat kepada majelis hakim. Kedua surat itu, ia serahkan melalui kuasa hukum Ahok yang juga berstatus sebagai adik iparnya, Fifi Lety Indra.
Veronica telah menyerahkan kedua surat tersebut saat sidang perdana kasus perceraiannya yang berlangsung pada Rabu, 31 Januari 2018 dan sidang kedua yang berlangsung Rabu, 7 Februari 2018. Veronica tidak hadir dalam kedua sidang tersebut.
Fifi menuturkan dalam surat tersebut Veronica menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses perceraiannya kepada majelis hakim. "Bu Vero menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim," kata dia di PN Jakarta Utara, Rabu, 5 Februari 2018.
Dengan penyerahan kuasa itu, Jootje mengatakan proses persidangan selanjutnya akan langsung memasuki tahap pembuktian. Dia menyebutkan proses sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2018.
Perlu diketahui, dalam proses sidang perceraian, lazimnya akan diawali oleh proses mediasi antara suami dan istri, termasuk berlaku untuk kasus Ahok gugat cerai ini. Dengan didampingi seorang mediator, proses ini bertujuan untuk membuka peluang kedua belah pihak untuk rujuk kembali.