TEMPO.CO, Jakarta - Korban penipuan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) gadungan ternyata saksi untuk kasus korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola. Korban yang melaporkan kasus penipuan itu bernama Endria Putra dan berprofesi sebagai konsultan jasa konstruksi di Jambi.
"Yang bersangkutan saat ini memang sedang berstatus sebagai saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Nico Afinta, dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Februari 2018.
Kemarin, polisi meringkus empat orang pelaku penipuan yang mengaku sebagai penyidik KPK. Para pelaku diciduk di sebuah hotel di bilangan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa, 6 Februari 2018.
Baca: Mengaku Penyidik KPK, 4 Penipu Dibekuk Polisi
Nico menuturkan keempat pelaku yang ditangkap tersebut adalah Harry Ray Sanjaya, 41 tahun, Abdullah (44), Exitarama Rumzi (45), dan Daseil Dusky (51).
Penangkapan itu bermula dari laporan mengenai adanya sekelompok orang yang mengaku sebagai penyidik KPK dan bisa membantu menyelesaikan kasus yang ditangani KPK. "Para pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa membantu masalah pelapor tersebut," ujar Nico.
Setelah bertemu dengan dua penyidik KPK gadungan itu, korban penipuan dimintai duit Rp 150 juta sebagai dana penyelesaian kasus. "Sebanyak Rp 10 juta sudah ditransfer ke rekening tersangka atas nama Abdullah," tutur Nico. "Namun kemudian pelapor merasa curiga lantaran merasa ditipu dan diperas oleh para tersangka."